Kediri, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri mengeksekusi terpidana kasus korupsi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial ESW (64), Rabu (8/11/2023). Terpidana dieksekusi oleh Tim Jaksa Eksekutor Pidana Khusus dan Intelejen dengan penjemputan ke rumah di Jalan Nusa Indah, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare.
ESW diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Block-Grant (Blok Hibah) APBD I Provinsi Jawa Timur Tahun 2010, Dana Blok Hibah Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PAUD Formal dan Non Formal UPTD Pendidikan Nasional, serta Dana Block- Hibah Rintisan Kelompok Bermain (KB) Non Formal dan Formal (TK) UPTDP Pendidikan Nasional Kecamatan Pare Tahun 2011.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi mengatakan, Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 27 April 2015 dengan amar putusan pidana menjatuhkan penjara 1 tahun 3 bulan dan pidana denda Rp 50 juta.
Menurut ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan pidana uang pengganti membayar Rp 61.100.000 paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 bulan. “Kita beri kesempatan satu bulan, jika tidak bisa membayar harta bendanya akan dilakukan penyitaan,” jelasnya.
Sementara Kasi Pidsus Yuda Virdana Putra menyampaikan, perkara ini merupakan perkara yang ditangani penyidikan Kejaksaan Negeri Ngasem pada saat itu dan berubah menjadi Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
Pada tahun 2014 kasus ditangani yang kemudian dilimpahkan ke pengadilan hingga terpidana divonis. Setelah dilakukan pengecekan perkara, terpidana pada saat itu tidak ditahan karena mengalami kecelakaan.
“Berdasarkan BAP, terpidana hadir di sidang dengan posisi masih di ranjang, diinfus, dan membawa ambulans,” ucapnya.
Setelah putusan dari Pengadilan Tunggi Surabaya, lanjut dia, kejaksaan mendatangi rumah ESW, namun terpidana sudah tidak ada dan pindah tempat.
Selanjutnya, dilakukan pencarian hingga terpidana dapat ditemukan dan dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor didampingi Jaksa Intelijen, Rabu (8/11/2023).
Dalam eksekusi ini tidak ada kendala karena ESW kooperatif, menyadari kesalahannya, dan kondisinya pada saat itu menggunakan alat bantu jalan.
“Lalu kami bawa ke RSUD Kabupaten Kediri untuk dicek kesehatan. Hasilnya dokter menyatakan yang bersangkutan sehat,” beber Yuda.
Mengenai modusnya, dia menyebut, terpidana melakukan pemotongan bantuan bantuan Block-Hibah dari provinsi yang diserahkan kepada PAUD di Kabupaten Kediri. Selain itu, ESW juga memotong sebanyak 20 persen dari total yang diterima dilakukan sebanyak 8 PAUD.
Sedangkan, kerugian negara mencapai Rp 61.100.000 hingga saat ini belum diganti oleh terpidana dan diberikan waktu 1 bulan.
Setiap PAUD dapatnya variatif dan potongannya mulai Rp 16 juta, Rp 10 juta, Rp 22 juta, ada Rp 2 juta. Hal itu tergantung masing-masing PAUD, karena tidak semua memiliki banyak murid.
“Terpidana pada saat itu statusnya PNS dan merangkap sebagai kepala sekolah PAUD. Tetapi saat proses jalannya persidangan yang bersangkutan sudah pensiun,” ungkap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.(diy)



















