Kediri, SEJAHTERA.CO – Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri mengamankan pembuang janin bayi yang terjadi di samping rumah warga Desa Pule, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.
Pembuang janin bayi yang diamankan polisi itu ada dua orang yakni FDP (22) pemuda asal desa setempat dan DPS (22) pemudi asal Dusun Kapasan, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, motif dalam kasus tersebut adalah kedua pelaku sepakat melakukan aborsi karena ketakutan ketahuan dengan keluarganya lantaran hamil di luar nikah. FDP dan DPS merupakan sepasang kekasih sejak tahun 2021.
Sedangkan, janin bayi yang ditemukan di samping rumah pelaku FDP itu berusia empat hingga lima bulan.
“Yang bersangkutan ini menggugurkan dengan cara membeli obat lewat online {dalam jaringan(daring)} untuk menggugurkan janinnya,” jelasnya saat konferensi pers di Mapolres Kediri, Kamis (7/3/2024).
Bimo menuturkan, pengguguran dilakukan setelah DPS mengetahui kondisinya hamil sehingga berinisiatif untuk membeli obat lewat daring.
Pada Minggu (3/3/2024), pelaku melaksanakan aksinya dengan menyewa kos di Kecamatan Gurah yang kemudian DPS mengonsumsi obat sesuai dengan petunjuk yang ditetapkan oleh penjual.
Selanjutnya, pada malam harinya, DPS mengalami kontraksi hingga keguguran di rumahnya.
“Setelah itu janin dibawa pelaku FDP pada Senin (4/3/2/2024) sore dan dikuburkan setelah maghrib di dekat rumahnya,” ucap Kapolres Kediri.
Sementara Kasat Reskrim AKP Fauzi Pratama menyampaikan pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut dengan menganalisis lokasi kejadian tempat kuburnya janin.
Saat itu, petugas mencurigai bahwa yang mengubur janin kemungkinan warga setempat. Selanjutnya, petugas berhasil mengamankan FDP di tempat kerjanya dan DPS di rumahnya, Selasa (5/3/2024).
“Kita interogasi yang bersangkutan mengakui perbuatannya melakukan aborsi terhadap anaknya,” katanya.
Menurut Kasat Reskrim, petugas kemudian melakukan pengembangan kasusnya dengan mencari barang bukti yang digunakan berupa satu unit Sepeda Motor Yamaha Fino nopol AG 5504 VBL, satu cangkul, satu tas, ponsel kedua pelaku.
Dari hasil interogasi, FDP mengaku membuang kemasan obat aborsi di jalan raya Pare- Kota Kediri.
Obat aborsi kehamilan lewat toko online shopee seharga Rp 1.900.000 yang mana uang tersebut didapatkan dari uang kekasihnya sebesar Rp 1.500.000 dan uang DPS sebesar Rp 400.000.
Setelah memesan pada pembeli, obat aborsi diterima pada Kamis (29/2/2024) lewat jasa paket di rumah DPS berupa obat aborsi merek misoprostol 12 butir, 3 butir kapsul tanpa kemasan, 6 butir obat pereda nyeri.
“Saat ini kasusnya masih terus kita dalami dan kedua tersangka sudah diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkap AKP Fauzi Pratama. (diy)
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Dhita Septidarma



















