Sepuluh Balon Udara Siap Terbang di Tulungagung Diamankan

Sepuluh Balon Udara Siap Terbang di Tulungagung Diamankan

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Polisi mengamankan beberapa balon udara yang siap diterbangkan di dua kecamatan Kabupaten Tulungagung, Selasa (16/4/2024) malam. Penertiban balon udara ini dilakukan lantaran penerbangan balon udara dapat membahayakan masyarakat.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, pada proses penertiban balon udara ini, pihaknya dibantu oleh Manager PLN UPT Madiun dan anggota TNI maupun polsek jajaran. Selama proses penertiban balon udara tersebut, pihaknya berhasil mendeteksi keberadaan balon udara siap terbang.

Diketahui keberadaan balon udara siap terbang itu didapati berada pada dua kecamatan di Tulungagung yakni di Kecamatan Bandung dan Kecamatan Besuki. Pada proses penertiban ini, total ada sebanyak 10 buah balon udara yang akan diterbangkan dan dua buah petasan yang akan diledakkan.

Read More

“Rincinya, di Kecamatan Bandung ada empat balon udara dan dua buah petasan yang kami amankan, serta tujuh buah balon udara di Kecamatan Besuki,” kata Iptu Mujiatno, Rabu (17/4/2024).

Balon udara tersebut, ungkap Mujiatno, ternyata mayoritasnya dibuat oleh anak-anak. Mereka berencana untuk menerbangkan balon udara itu saat perayaan Hari Raya Kupatan. Dengan berhasil diamankannya balon udara tersebut, petugas kemudian memberikan edukasi kepada para pembuatnya.

Penerbangan balon udara sendiri, memang sudah dilarang dan dianggap membahayakan jaringan listrik, pemukiman warga, maupun keberadaan Bandara Kediri.

“Balon udara tanpa awak ini bisa terbang sangat jauh, ketika jatuh pun bisa saja mengenai jaringan listrik atau rumah warga dan bahkan bisa sampai ke Bandara Kediri hingga mengganggu penerbangan pesawat. Ini sangat merugikan,” ungkapnya.

Selain membahayakan, Mujiatno menyebut, penerbangan balon udara sudah diatur salah satunya sesuai UU nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan pasal 51. Pada pasal itu, jika balon udara jatuh dan merusak jaringan listrik,  pemiliknya bisa diberi hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 2 milyar.

Menurut Mujiatno, saat ini sudah banyak kasus balon udara yang jatuh dan menimpa rumah warga hingga menyebabkan kerusakan, tapi di Tulungagung masih belum ada kasus tersebut.

Hanya saja, hal ini perlu segera diantisipasi dan masyarakat dihimbau untuk tidak menerbangkan balon udara pada saat perayaan apapun.

“Di wilayah lain sudah banyak kasus seperti ini, kalau di Tulungagung memang belum dan untungnya sudah berhasil diantisipasi terlebih dahulu. Agar tidak diterbangkan, barang bukti berupa 10 balon udara dan dua petasan sudah kami sita di masing-masing polsek,” pungkasnya.

Reporter: Mochammad Sholeh Sirri

Editor: Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *