Jombang, SEJAHTERA.CO – Sidang perkara dugaan pencurian yang dilakukan Soetikno Hary Santoso kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
Kali ini, saksi ahli pidana dari Universitas Brawijaya (UB) yakni, Dr. Lucky Endrawati, SH. MH dihadirkan secara online oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang.
Sidang pemeriksaan saksi digelar di ruang Kusuma Atmadja PN Jombang, Selasa (21/11/2023). Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Riduansyah beserta dua hakim anggota.
Sementara terdakwa Soetikno seperti sebelumnya mengikuti sidang secara online di Lapas Kelas II B Jombang, tempatnya ditahan selama ini. Di ruang sidang, ia diwakili tim Penasihat Hukumnya. Sedangkan, pihak JPU dihadiri Andie Wicaksono.
Kehadiran saksi ahli yang tidak dilengkapi dengan surat tugas, membuat penasihat hukum merasa keberatan sehingga persidangan kembali ditunda dua pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi ahli.
“Sebenarnya saksi ahlinya sudah siap semuanya, namun salah satu dari penasihat hukum merasa keberatan soalnya tidak dilengkapi administrasi yaitu terkait surat tugas yang ada di ahli. Saksi yang dihadirkan, ahli pidana dari Malang sehingga persidangan ditunda,” kata Andie Wicaksono, Jaksa Penuntut Umum saat ditemui awak media usai persidangan.
Di tempat sama, Kalono, penasihat Soetikno menjelaskan alasan keberatannya terkait ketidaklengkapan surat tugas dari saksi ahli pidana yang dihadirkan JPU tersebut. Sehingga ia memohon untuk pemeriksaan saksi ahli, menunggu adanya kelengkapan administrasi yakni surat tugas tersebut.
“Kami keberatan karena tidak adanya surat dari akademisi yang menugaskan. Yang namanya seorang ahli, bisa disebut ahli kalau dia berlaku sebagai akademis. Jadi itu perlu dibuktikan,” jelas Kalono saat di hadapan wartawan.
Kalono juga menyampaikan permohonan terhadap Majelis Hakim dalam persidangan. Permohonan tersebut yakni, memohon terdakwa bisa menghadiri acara satu tahun meninggalnya Subroto atau adik kandung terdakwa Soetikno.
“Tanggal 2 Desember 2023 itu adalah hari satu tahun meninggalnya mendiang Subroto. Saudara Soetikno ini merupakan sosok yang berjasa terhadap semasa hidup hingga sakitnya Subroto. Contoh misal sudah berusaha keras untuk membantu perawatannya, sampai hampir menghabiskan dana setengah miliar rupiah,” katanya.
“Maka kami tadi memohon kepada Majelis Hakim untuk memberi waktu kepada saudara Soetikno tersebut, bisa mengahadiri acara di rumahnya. Sehingga bisa melakukan ibadah sesuai dengan agama nya untuk mendiang Subroto,” lanjutnya memungkasi.
Sekadar diketahui sebelumnya bahwa, Soetikno dilaporkan oleh Diana Soewito terkait dugaan tindak pidana pencurian. Terdakwa diduga melakukan transfer dari ATM mendiang suami pelapor, sejumlah uang Rp 3.3 juta ke rekening atas nama terdakwa, meskipun dalam hal itu disampaikan Penasihat Hukum Soetikno di persidangan bahwasanya sudah atas izin mendiang Subroto.
Reporter : Taufiqur Rachman / Agung Pamungkas



















