Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Pelatih pencak silat, DAR (26) warga Desa/Kecamatan Ngunut Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya pelajar usai mengikuti latihan silat.
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, karena tempat kejadian perkara (TKP) latihan silat yang menyebabkan pelajar, RB (15) tewas di sekolah, maka dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan SMAN 1 Ngunut.
“Kami ingin tidak ada lagi latihan yang berujung kekerasan hingga menyebabkan korban tewas,” kata AKBP Teuku Arsya Khadafi, Minggu (26/11/2023).
Komunikasi dengan seluruh perguruan silat itu, jelas Arsya, dilakukan agar setiap pelatih perguruan silat punya sertifikasi kepelatihan. Hal itu untuk memastikan pelatih silat cukup bijak agar tidak menimbulkan luka fatal bagi siswanya.
Ke depan, kata dia, setiap tempat latihan silat memiliki pelatih yang berlisensi. Sementara tersangka DAR, dipastikan tidak memiliki lisensi selama melatih di SMAN 1 Ngunut.
“Tersangka ini hanya ditunjuk oleh pengurus perguruan silat di wilayahnya untuk melatih di SMAN 1 Ngunut,” jelasnya.
Disinggung terkait sekolah yang dijadikan tempat latihan silat, Arsya menyebut sebenarnya tidak menjadi masalah, selama dilakukan dengan benar.
Namun dia menyayangkan terjadinya korban jiwa akibat pelatih yang diduga lalai. Dia juga berencana melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan latihan silat di sekolah.
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor :



















