Jombang, SEJAHTERA.CO – Polres Jombang gencar dalam menangani peredaran minuman keras (miras) dengan membentuk Tim Khusus Saber Miras. Pada operasi dua hari terakhir menyita sebanyak 1.650 botol isi miras dari tangan tujuh penjual.
Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, menyatakan bahwa tim tersebut telah dikerahkan untuk memberantas peredaran miras di kota ini.
“Selama dua hari beroperasi, polisi berhasil menggerebek 7 penjual miras di beberapa lokasi yang berbeda. Total 1.650 botol miras berhasil disita dalam operasi tersebut,” ungkap Eko Bagus, Senin (25/3/2024) siang.
AKBP Eko merinci, dimulai pada Jumat (22/03/2024), tim menggerebek rumah Karmuji (67) di Desa Dukuhdimoro, Kecamatan Mojoagung, dan berhasil menyita 197 botol miras berbagai merek.
Esok harinya, rumah Prianto (53) di Desa Blimbing, Kecamatan Gudo, didatangi polisi yang berhasil menyita 50 botol miras. Selain itu, sebanyak 241 botol miras juga disita dari rumah Tukiran (62), warga Desa Blimbing, Kecamatan Gudo.
Operasi tidak berhenti di situ, Tim Khusus Saber Miras juga melakukan penggerebekan di rumah Sujitno (68) di Desa Godong, Kecamatan Gudo, dan berhasil menyita 881 botol miras. Selanjutnya, rumah Kaisono (39) di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, juga didatangi polisi yang berhasil menyita 157 botol miras.
Pada hari yang sama, rumah Bambang Rijanto (54) di Jalan KH Mimbar, Desa/Kecamatan Jombang, juga digerebek dan 24 botol miras disita. Terakhir, rumah Ana Dwi Ernawati (34), warga Desa/Kecamatan Bareng, didatangi polisi yang berhasil menyita 100 botol miras.
“Tersangka menjual minuman beralkohol atau miras dengan berbagai jenis dan merek tanpa izin,” beber Kapolres Jombang.
Selain menyita 1.650 botol miras, Kapolres menjelaskan bahwa ketujuh penjual tersebut juga diamankan untuk dimintai keterangan terkait penjualan miras. Mereka akan dijerat dengan Pasal 7 ayat (4) Perda Jombang No. 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Kami memerintahkan para tersangka untuk menghadap Pengadilan Negeri Jombang untuk mengikuti sidang Tipiring pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2024,” tambahnya.
AKBP Eko Bagus Riyadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengerahkan tim khusus Saber Miras untuk memberantas peredaran miras di Jombang. Dibawah kepemimpinannya, Kapolres berkomitmen untuk membuat wilayah Kabupaten Jombang bebas dari peredaran miras.
“Kami bertekad membuat Jombang bebas dari peredaran miras. Oleh karena itu, Tim Khusus Saber Miras akan terus kami kerahkan untuk pemberantasan peredaran miras,” tutupnya. (st2/ag)
Reporter ; Taufiqur Rachman / Agung Pamungkas



















