Terpidana Kasus Jual Beli Solar Subsidi di Tulungagung Dijemput Paksa, Tiga Kali Mangkir dari Panggilan Petugas

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Terpidana atas kasus jual beli solar subsidi di Kabupaten Tulungagung yakni Sulam warga Desa Besole, Kecamatan Besuki dijemput petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Selasa (19/12/2023). Terpidana Sulam dijemput secara paksa lantaran kerap mangkir dari panggilan petugas bahkan saat sidang vonis dilakukan.

 

Kasi Intelejen, Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, penjemputan secara paksa itu dilakukan setelah kasusnya masuk ke dalam tahap putusan sidang. Saat itu, Terpidana Sulam sudah dipanggil sebanyak tiga kali oleh petugas yang mana tidak satupun dari panggilan itu direspons terpidana.

Read More

Pada sidang putusan yang tidak dihadiri terpidana, dia divonis bersalah melanggar pasal 53 huruf junto pasal 23 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Atas vonis tersebut, terpidana Sulam resmi mendapatkan hukuman penjara selama dua bulan setelah vonis.

“Kami kemarin menjemput terpidana kasus jual beli solar subsidi atas nama Sulam yang mana dia juga sudah divonis bersalah dengan hukuman penjara selama dua bulan,” kata Amri Rahmanto Sayekti, Rabu (20/12/2023).

 

Menurut Amri, terpidana Sulam merupakan nelayan di Pantai Popoh. Dia juga menjadi salah satu aktor jual beli solar subsidi kepada sejumlah nelayan di pantai Popoh pada pertengahan tahun 2020 yang lalu tepatnya pada Mei tahun itu.

Pada saat itu, terpidana Sulam tidak sendiri, saat beraksi dia juga dibantu oleh beberapa pelaku lainnya menjalankan bisnis jual beli solar subsidi. Salah satu pelaku lainnya yakni Subakat mendatangi Terpidana Sulam dan menawarinya untuk berjualan solar subsidi.

“Untuk pelaku Subakat ini kasusnya diproses secara terpisah. Saat itu Subakat dan Sulam menyepakati jika modal akan disediakan Subakat, sedangkan Sulam hanya perlu menyediakan tempat yang kemudian keuntungan dibagi dua,” jelasnya.

 

Sasaran pembeli solar subsidi tersebut, adalah nelayan Popoh dan Sidem. Keduanya telah menentukan lokasi penyimpanan dan penjualan di pekarangan rumah Terpidana Sulam.

Setelah lokasi dipastikan sudah siap, kemudian Subakat mendatangkan sebuah tangki berukuran 8.000 liter sebanyak dua buah, satu tangki tersebut berisi BBM jenis solar subsidi. Kedua tangki itu digunakan sebagai tandon dan tempat penyimpanan BBM, sebelum disalurkan kepada masyarakat.

“Setelah tempat dan tandon siap, Subakat kemudian membawa pompa BBM bertuliskan Pertalite sebagai alat menjual solar. Pada awal bulan Juni 2020, aksinya itu dimulai dengan sasaran nelayan Popoh dan Sidem,” ungkapnya.

 

Namun, pada Sabtu (20/6/2020), petugas Polres Tulungagung mendatangi lokasi penjualan BBM solar subsidi yang dilakukan oleh Terpidana Sulam. Saat diperiksa, dia tidak memiliki izin dari pemerintah atau instansi yang berwenang, sehingga Sulam terpaksa diamankan oleh Polisi.

Terpidana Sulam sendiri sempat beroperasi selama 20 hari dan sudah menjual BBM sebanyak 840 liter. Dia mematok harga senilai Rp 5,875 perliter dan harganya naik menjadi Rp 6,000 perliter jika pembeli meminta diantar ke lokasi atau ke rumah.

 

“Jadi dari BBM solar subsidi sebanyak 8.000 liter, yang sudah terjual baru 840 liter dan menyisakan 7.160 liter,” pungkasnya.(sho)

Reporter: Mochammad Sholeh Sirri

Editor: Dhita Septiadarma

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *