Tersangka Pungli Surat Segel Tanah PTSL Desa Sawoo Ponorogo Dijebloskan ke Rutan

Tersangka Pungli Surat Segel Tanah PTSL Desa Sawoo Ponorogo Dijebloskan ke Rutan

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo akhirnya menahan dua tersangka dalam kasus pungli surat segel tanah untuk program )Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) PTSL di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo.

Dua oknum yang merupakan perangkat desa tersebut sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2023 lalu. Namun, kejaksaan belum melakukan penahan lantaran bersikap kooperatif.

“Tapi memang ada faktor-faktor lain yang kita pertimbangkan dan akhirnya dua oknum perangkat desa tersebut kita tahan di rutan Ponorogo,” ungkap Kepala Kejari Ponorogo, Rindang Onassis, saat diwawancarai wartawan.

Read More

Penahanan dua oknum perangkat desa tersebut terhitung sejak 1 Februari 2024 hingga 20 hari kedepan hingga berkas dinyatakan lengkap atau P21. Adapun inisial oknum perangkat desa tersebut yakni SJD dan SYT, yang salah satunya merupakan sekretaris desa.

“Mereka sudah melancarkan aksi pungli penerbitan surat segel tanah sudah sejak tahun 2021 hingga 2022,” terang Rindang.

Disinggung terkait uang yang terkumpul dari aksi yang dilakukan kedua oknum perangkat desa tersebut, Rindang menyebut jika totalnya mencapai sekitar Rp 94 juta. Jumlah tersebut merupakan hasil pungutan sebanyak 30 orang warga Desa Sawoo.

“Total uangnya mencapai Rp 94 juta dan digunakan untuk keperluan pribadi. Dan siapa otak aksi pungli tersebut belum bisa kami umumkan yang jelas keduanya terlibat secara langsung,” paparnya.

Selain itu, dia mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru dalam kasus pungli tersebut. Baik itu ketika penyidikan yang saat ini tengah berlangsung atau fakta baru ketika dalam persidangan.

“Apakah nanti ada tersangka baru itu bisa saja, yang terpenting terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana jadi kita tidak sembarang menetapkan tersangka,” imbuh Rindang.

Kepala Kajari Ponorogo menambahkan, kedua tersangka diancam dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Dengan pidana atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar,” pungkasnya.

Reporter: Sony Dwi Prastyo

Editor: Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *