Tewasnya Siswa SMP Negeri 2 Kota Batu, Hasil Otopsi Mengalami Retak Batok Kepala dan Pendarahan, Berikut Kronologinya

Tewasnya Siswa SMP Negeri 2 Kota Batu, Hasil Otopsi Mengalami Retak Batok Kepala dan Pendarahan, Berikut Kronologinya

Batu, SEJAHTERA.CO – Kematian Rizky Kurniawahyu Aditya (14) siswa SMP Negeri 2 Kota Batu, warga Kelurahan Sisir Kecamatan/ Kota Batu, setelah dilakukan otopsi diketahui jika korban meninggal akibat retak batok kepala bagian kiri ya sehingga terjadi pendarahan dan penggumpalan darah pada otak.

Hal ini disampaikan Kapolres Batu AKBP Oscar Syamsudin saat menggelar konferensi pers kasus kekerasan yang mengakibatkan salah satu siswa SMP N 2 Kota Batu meninggal di Halaman Mapolres Batu, Sabtu (1/06).

” Kita telah amankan 5 anak yang terlibat, modus operandi kekerasan atau penganiayaan tersebut dilakukan oleh terduga anak yang berhadapan dengan hukum dengan cara memukul korban secara bergantian, “ujarnya, Sabtu (01/06).

Read More

Kemudian jenis kejadian kekerasan terhadap anak sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia waktu kejadian hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 pukul 13.30 waktu Indonesia Barat tempat kejadian di Jalan Cempaka Pesanggrahan Kota Batu.

” Kelima anak ini yakni AS (13) tahun yang kedua MI (15) yang ketiga KA (13),keempat MA (13) dan kelima KB (13). Modus operandi kekerasan atau penganiayaan tersebut dilakukan oleh terduga anak yang berhadapan dengan hukum dengan cara memukul korban secara bergantian untuk kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 pukul 13.30WIB,” terangnya .

Untuk kronologisnya pelaku KA menjemput korban di rumahnya dengan dibonceng menggunakan sepeda motor dan membawa korban ke rumah pelaku MA.

Selanjutnya korban diajak ke sebuah tempat di Jalan Cempaka Pesanggrahan Kota Batu. Tiba di tempat tersebut ternyata sudah menunggu pelaku MI, KB dan AS.

Selanjutnya korban diturunkan dan kemudian oleh MA diajak berkelahi namun korban menolak.

Karena penolakan tersebut maka korban dipukul dengan tangan kosong mengenai kepalanya sebelah kiri.

Korban juga dipukul dan ditendang oleh MA mengenai wajah dan punggungnya dan oleh MA korban juga sempat diseret.

“Setelah melakukan kekerasan, korban oleh KA dan AS diantarkan pulang namun hanya sampai di SPBU Lahor Kota Batu dan korban ditinggal,” terangnya.

Kemudian Jumat tanggal 31 Mei 2024 pukul 06.00 korban mengeluh sakit pada bagian kepala belakang dan mual. Selanjutnya pukul 07.00 WIB oleh orang tua dibawa ke Rumah Sakit Hasta Brata Kota Batu dan pada pukul 10.00 WIB korban dinyatakan meninggal dunia.

Atas kejadian ini kelima tersangka dijerat tindak pidana dan pasangkan pasal melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati sebagaimana diatur dalam pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 huruf C undang-undang Republik Indonesia tahun nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang untuk ancaman hukumannya pidana dengan penjara paling lama 15 tahun .

Reporter :Arief Juli Prabowo

Editor: Gimo Hadiwibowo

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *