Blitar, SEJAHTERA.CO – Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dana di BPR Artha Praja Kota Blitar. Modusnya yakni mengutak ngatik dana nasabah.
Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Hendro Utariyo. Dia mengatakan kasus dugaan korupsi itu sebenarnya terjadi sekitar pada rentang 2018-2019 hingga akhirnya polisi turun tangan.
Tetapi sejak 2020 pelaku kabur dan menjadi buron. “Akhirnya saat ini tertangkap. Sempat kabur ke Banyuwangi hingga Lumajang,” katanya, Rabu (27/12).
Dia mengatakan pelaku yakni Evi S (31) warga Desa Bendowulung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Di BPR plat merah milik Pemkot Blitar itu pelaku bertugas sebagai salah satu karyawati.
Modusnya yakni dengan markup uang pengambilan tabungan 14 nasabah, mengurangi setoran tabungan nasabah dan yang membuat geregetan tidak membayarkan gaji tenaga kebersihan. “Total yang diembat dan menjadi kerugian negara Rp 1.033.074.146,” katanya.
Menurutnya pelaku mudah mengelabuhi karena sebelumnya sudah mengetahui sistem keuangan. Yakni dengan membobol sistem otorisasi dengan menggunakan password akun milik salah satu pemegang akun.
Selain itu juga memalsukan tanda tangan nasabah dalam slip penarikan dan penyetoran dari para nasabah. “Dia tahu karena menjadi karyawan,” katanya.
Apes, geliat busuknya tercium setelah keuangan menggelar audit. Dari situlah diketahui ada dana yang digondol pelaku tanpa melalui prosedur yang sah. Begitu dilaporkan, pelaku kabur ke sejumlah daerah.
Di hadapan polisi mengakui perbuatannya. Terpaksa membobol uang kas karena terbelit utang arisan online. “Uangnya untuk tambal utang,” katanya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat dengan pasal 3 subsider pasal 8 lebih subsider pasal 9 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.(ziz)



















