Tipu dengan Nota Kosong, Perusahaan di Kediri Rugi Puluhan Juta

Tipu dengan Nota Kosong, Perusahaan di Kediri Rugi Puluhan Juta

Kediri, SEJAHTERA.CO –Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menerima pelimpahan berkas kasus penipuan dengan tersangka EE (37) warga Dusun Bakalan Kidul, Desa Bakalan, Kecamatan Banyakan, Kamis (14/12/2023).

Sebelumnya, tersangka diamankan kepolisian karena diduga melakukan penipuan pada perusahaan tempatnya bekerja dengan memanipulasi pengeluaran melalui nota kosong.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi mengatakan, akibat kejadian tersebut membuat Pemilik Toko Lestari Subur Cabang Pare di Jalan Cokroaminoto Desa Tulungrejo Kecamatan Pare yakni David Son Hendrata mengalami kerugian mencapai Rp 27.514.585 juta.

Read More

Dalam pelimpahan yang dilakukan secara online itu, tersangka mengakui perbuatannya kepada jaksa penuntut umum. “Perkaranya ini tentang penipuan dalam jabatan memanipulasi pengeluaran lewat nota kosong,” ujarnya.

Jaksa asal Jawa Tengah itu menyebut, dari pengakuan tersangka diketahui bahwa aksinya itu dilakukan sekitar bulan Juni 2020 hingga September 2021.

Awalnya, tersangka melayani pembeli dengan menanyakan barang yang dipesan kemudian meminta nota  kosong kepada Elin Diyah Rahayu, yang juga salah satu karyawan di tempat kerjanya.

Selanjutnya, nota kosong tersebut digunakan untuk kegiatan jual beli atau transaksi yang melawan hukum dengan menjual barang milik toko berupa galvalum, ca spindo, galvanis, besi siku, maupun lainnya.

“Kalau uangnya yang dibayarkan itu tidak diberikan kepada perusahaan toko itu, tetapi disimpan sendiri oleh tersangka,” jelasnya.

Aji melanjutkan, tersangka mengaku bahwa alasan melakukan perbuatannya tersebut untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, membuat tukang untuk memperbaiki rumahnya, dan biaya perawatan kesehatan anaknya yang berada di rumah sakit.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 374 KUHP tentang penipuan dengan hukuman penjara paling lama selama 5 tahun.

“Setelah pelimpahan, tersangka ditahan di Lapas Kelas 2A Kediri selama 20 hari. Saat ini, jaksa sedang menyusun surat dakwaan untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri jika sudah lengkap,” ungkap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. (diy)

 

Reporter: Rizky Rusdiyanto

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *