Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Salah satu bus Harapan Jaya nopol AG 7892 US kedapatan ugal-ugalan dengan menerobos lampu merah saat melintasi simpang empat rumah sakit lama Tulungagung. Akibat aksi ugal-ugalan itu, sopir bus atas nama Murni Soraya diberi sanksi tilang oleh Satlantas Polres Tulungagung.
Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Jodi Indrawan mengatakan, aksi ugal-ugalan tersebut direkam oleh salah seorang pengguna jalan. Pada saat itu, bus Harapan Jaya melintasi simpang empat rumah sakit lama dari arah selatan menuju utara.
Pada saat itu, traffic light dari arah utara simpang empat rumah sakit lama sedang hijau dan seharusnya untuk traffic light dari arah selatan sedang merah. Namun, sopir bus Harapan Jaya tersebut nekat menerobos lampu merah dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Saat ngeblong itu, bus harapan jaya tersebut sempat bersinggungan dengan mobil lain yang dari utara belok ke barat hingga sempat diklakson. Aksi ini membahayakan,” kata Jodi Indrawan, Kamis (13/6/2024).
Setelah berhasil merekam kejadian itu, ungkap Jodi, saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Satlantas Polres Tulungagung agar segera ditindaklanjuti.
Usai menerima laporan, petugas kemudian mencari bus ugal-ugalan tersebut di garasi PO Harapan Jaya.
Setelah berhasil ditemukan berdasarkan nopol yang dilaporkan, petugas Satlantas Polres Tulungagung kemudian memberikan sanksi tilang terhadap sopir bus tersebut.
Selain diberi sanksi tilang, pihaknya juga menyertakan bukti-bukti kepada pihak PO Harapan Jaya.
“Sopir bus atas nama Murni Soraya diberi sanksi tilang karena melanggar pasal 287 ayat (1) dan (2) UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ungkapnya.
Atas bukti-bukti yang diserahkan pada pihak PO Bus, jelas Jodi, sopir bus ugal-ugalan itu juga diberi sanksi tegas oleh pihak PO Bus Harapan Jaya.
Diketahui, sanksi berat tersebut yakni pemberian skorsing sopir bus selama 7 hari.
Menurut Jodi, dengan diberikannya sanksi tilang dan sanksi skorsing tersebut, diharapkan bisa memberikan efek jera untuk sopir bus tersebut agar tidak mengulangi perbuatannya.
Selain itu, hal ini juga menjadi pelajaran bagi pengguna jalan lain agar menaati aturan lalu lintas.
“Aksi ngeblong atau menerobos lampu lalu lintas itu membahayakan pengendara lain, sehingga kami mengimbau agar pengguna jalan lain utamanya sopir bus agar tetap menaati lalu lintas,” pungkasnya.
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Dhita Septiadarma



















