Blitar, SEJAHTERA.CO – Satreskoba Polres Blitar panen barang bukti jumbo. Korps Bhayangkara di Talun, Kabupaten Blitar ini sukses menangkap pengedar ganja dengan barang bukti ganja 13,7 kilogram senilai Rp 130 juta.
Selain menyita barang bukti ganja kering, polisi juga menjebloskan dua tersangka pengedar narkoba lintas kota. Kasus itu kini ditangani aparat untuk dikembangkan. Pasalnya ada dugaan pemasok raksasa.
“Ini masih dikembangkan, kami mencurigai ada jaringan. Ini masih diselidiki,” kata Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria, Senin (6/5).
Dia mengatakan dua tersangka NC (38) warga Bululawang, Kabupaten Malang dan RDK (29) warga Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar. Dari tangan keduanya disita sejumlah narkoba. Dari tangan Nanang disita 13,7 kilogram yang dikemas dalam plastik yang dilakban kuning. Satu paket rata-rata seberat 1 kilogram.
“Untuk tersangka NC ini hasil pengembangan dari RDK. Saling berkaitan,” kata kapolres.
Dia menambahkan ihwal pengungkapan. Berawal ketika polisi menangkap RDK di rumahnya pada 29 April lalu. Dari tangannya polisi menyita 1.000 butir pil dobel L, 4 linting daun ganja kering, timbangan elektrik, tas kresek, paper rokok hingga uang Rp 780 ribu.
“Nah dari hasil penangkapan pertama, kami mengembangkan. Dari mana asal ganja utamanya,” kata perwira dengan pangkat dua melati di pundaknya ini.
Nah, dari pengembangan didapati nama tersangka NC. NC ini ternyata pengedar narkoba ganja kelas kakap. Khawatir buruannya lepas, polisi bergerak ke Malang. Polisi menangkap di Jalan Raya Kelurahan Sumberjaya, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
“Nah dari NC inilah disita sebanyak 13 bungkus ganja yang dikemas plastik. Setelah kami hitung total 13,7 kilogram. Kalau diuangkan sekitar Rp 130 juta,” katanya.
Usai menangkap dua tersangka, polisi mengembangkan. Utamanya dari mana asal paket ganja kering itu. Diduga melibatkan jaringan antarkota.
Sementara itu Ricky alias RDK mengakui mendapat ganja dari NC. “Saya tidak tahu asal usulnya. Yang jelas dari dia,” pungkasnya.
Reporter : Abdul Aziz Wahyudi
Editor : Gimo Hadiwibowo



















