Unit Reskrim Polsek Kalidawir Amankan Warga Kademangan Blitar, Ini Kasusnya

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Laki-laki berinisial SH (39) warga Desa Panggungdawet, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar diringkus Unit Reskrim Polsek Kalidawir, Rabu (14/2/2024).

 

Pasalnya, Sh diduga terlibat aksi pencurian satu ekor kambing milik salah satu warga Desa Tunggangri, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung.

Read More

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, awalnya Selasa (13/2/2024) sekitar pukul 20.30 WIB, Trio Bayi Hermawan warga Desa Tunggangri, Kecamatan Kalidawir, Kecamatan Tulungagung kehilangan satu ekor kambing jantan yang ada di dalam kandang belakang rumahnya.

 

Mendapati hal itu, korban kemudian melaporkan kasus kehilangan kambing ke Polsek Kalidawir untuk mengungkap dalang pelaku pencurian kambing tersebut. Setelah menerima laporan itu, kemudian bergegas menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan proses olah TKP dan menggali keterangan.

“Setelah dirasa keterangan dan olah TKP sudah cukup, petugas kemudian bergegas melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencuriannya,” kata Iptu Mujiatno, Minggu (18/2/2024).

 

Saat penyelidikan, petugas kemudian menuju lokasi Pasar Hewan untuk memantau aktivitas jual beli hewan ternak di pasar tersebut. Pada saat itu, petugas berhasil mendeteksi salah satu kambing yang memiliki ciri-ciri serupa dengan kambing korban, yakni kambing jantan berwarna putih kombinasi coklat.

Saat itu kambing tersebut sedang dibawa oleh laki-laki berinisial S yang rencananya hendak dibawa pulang. Namun, petugas menghadang pria tersebut untuk menggali keterangan.

 

Lalu berdasarkan hasil keterangan didapatkan, S mengaku mendapatkan kambing tersebut dari seorang laki-laki berinisial Sh (terduga pelaku).

“Saat kami hendak mencari keberadaan pelaku, rupanya yang bersangkutan sudah kembali ke rumahnya di Kabupaten Blitar,” ungkapnya.

 

Mendapati pelaku sudah pulang ke Blitar, polisi melakukan upaya pengejaran pelaku ke Kabupaten Blitar. Barulah Rabu (14/2/2024) sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku diamankan di rumahnya masuk Desa Panggungduwet, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.

Berdasarkan hasil pengungkapan kasus ini, barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni satu utas tali tambang yang digunakan untuk mengikat pintu kandang, satu ekor kambing jantan dan satu unit sepeda motor yang dipakai pelaku. Diketahui, pelaku saat ini sudah diamankan di tahanan Polsek Kalidawir atas perbuatannya itu.

 

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rutan Polsek Kalidawir. Pelaku akan dijerat dengn Pasal 363 ayat ( 1 ) ke 1e, 5e KUHP,” pungkasnya.

Reporter: Mochammad Sholeh Sirri

Editor: Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *