Warga Desa Wajak Kidul Tulungagung Diringkus usai Ketahuan Bobol Kotak Amal

Warga Desa Wajak Kidul Tulungagung Diringkus usai Ketahuan Bobol Kotak Amal

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Nasib apes dialami oleh laki-laki berinisial CK (31) warga Desa Wajak Kidul, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung lantaran gagal beraksi saat hendak mencuri kotak amal di Musala Miftakhul Huda masuk Desa Karangrejo Kecamatan Boyolangu, Sabtu (3/2/2024).

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, awalnya sekitar pukul 02.30 WIB pelaku CK memasuki musala Miftakhul Huda dengan gelagat yang mencurigakan. Pada saat itu, warga kebetulan mengetahui pelaku memasuki musala.

Setelah memasuki musala tersebut, warga setempat kemudian mengendap dan menyaksikan apa yang dilakukan pelaku di dalam musala tersebut. Rupanya CK memiliki niatan buruk dengan mencuri uang yang ada pada kotak amal musala tersebut.

Read More

“Aksi pelaku berhasil diketahui warga yang mana saat itu, warga merasa curiga dengan gelagat aneh pelaku saat memasuki musala tersebut,” kata Iptu Mujiatno, Selasa (6/2/2024).

Setelah memastikan aksi pelaku, ungkap Mujiatno, para warga kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Boyopangu untuk mengamankan pelaku. Usai menerima laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Boyolangu kemudian segera bergegas menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Setibanya petugas di TKP, petugas dan warga secara bersama-sama mengamati aksi yang dilakukan oleh pelaku secara tersembunyi tanpa disadari pelaku. Saat itu pelaku mulai beraksi membobol kotak amal yang ditempatkan pada serambi musala Miftakhul Huda.

“Saat petugas tiba di TKP, pelaku masih hendak melancarkan aksinya menggasak uang yang ada di dalam kotak amal musala Miftakhul Huda,” ungkapnya.

CK membongkar kotak amal tersebut dengan cara mencongkel kunci gembok memakai obeng yang kemudian menggasak isinya. Uang yang diambil dari dalam kotak amal itu dimasukkan ke dalam tas punggung warna hitam.

Setelah puas menggasak isi kotak amal itu, pelaku kemudian melarikan diri megendarai sepeda motor yang diparkir di dekat musala. Namun, petugas bersama warga setempat lantas menghadang pelaku dan mencabut kunci motornya agar pelaku tidak bisa melarikan diri.

“Pelaku akhirnya diringkus oleh petugas Polsek Boyolangu dengan dibantu warga dan kemudian dibawa ke Polsek Boyopangu untuk dimintai keterangan,” jelasnya.

Mujiatno menyebut, petugas mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 1,2 juta, satu unit sepeda motor pelaku, tas punggung warna hitam, sebuah lampu senter warna hitam, dan sebuah gembok terbuat dari besi warna putih dalam keadaan rusak.

Saat ini, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di tahanan Polsek Boyolangu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibatnya, CK akan dikenakan Pasal 363 Ayat 1 Ke 5e  KUH Pidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka setelah mengakui segala perbuatannya. Kami juga masih melakukan pendalaman apakah ada masjid atau musala lain yang jadi sasaran tersangka,” pungkasnya.

Reporter: Mochammad Sholeh Sirri

Editor: Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *