Satreskrim Polres Ponorogo Ringkus Komplotan Curanmor Lintas Daerah

Satreskrim Polres Ponorogo Ringkus Komplotan Curanmor Lintas Daerah

“Saat dilakukan pengecekan termasuk nomor rangka dengan dokumen korban ternyata memang sama persis,” jelas Wimboko.

Tersangka FP yang ditangkap mengaku mendapatkan barang tersebut dari AS yang merupakan temannya. Petugas kemudian menangkap tersangka AS dan mengakui bahwa dirinya mendapat barang curian tersebut dari tersangka HE warga kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo.

“Tersangka HE ini merupakan tersangka utama sekaligus eksekutor,” bebernya.

Read More

Dari hasil interogasi, diketahui HE ternyata tidak sekali saja melakukan aksi pencurian. Namun telah melakukan pencurian hingga 3 kali. Tapi yang resmi dilaporkan kasus hanya yang di kecamatan Jetis.

Selain itu, ketiga tersangka tersebut juga merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. “Mereka ini pernah satu ruangan penjara dan saling mengenal,” jelasnya.

Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga berhasil menangkap MBF (18) yang terjerat kasus yang sama. Untuk tersangka MBF lokasi pencurian di Desa Karanglo Lor Kecamatan Sukorejo.

“Untuk HE dan MBF kami kenai pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan FP dan AS dijerat pasal 480 kuhp dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (son)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *