Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Dua spesialis kasus pencurian dan pemerasan (Curas) yang terjadi di Jalan Raya Desa Jabalsari, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung diringkus Satreskrim Polres Tulungagung, Rabu (29/11/2023).
Dalam aksinya mereka melakukan tindak kejahatan sebanyak 9 kali di Kabupaten Tulungagung dan Blitar Kota.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, dua pelaku itu yakni MIA alias Soneng (25) dan Kirun (29) warga Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Sedangkan korbannya yakni MUK (23) perempuan asal Desa Wonoanti, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek.
Kejadian tersebut berluma pada Minggu (12/11/2023) sekitar pukul 23.00 WIB, saat itu korban baru saja pulang dari Blitar dan hendak menuju Kabupaten Trenggalek dengan mengendarai sepeda motor. Saat di perjalanan, setibanya korban di Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut, dibuntuti orang yang tidak dikenal.
“Korban ini dalam perjalanan pulang dari Blitar, saat di perjalanan dia tiba-tiba dibuntuti oleh orang yang tidak dikenal,” kata Iptu Mujiatno, Selasa (5/12/2023).
Di perjalanan itu, jelas Mujiatno, terdapat sebanyak dua orang yang mengendarai satu sepeda motor yang terus-terusan membuntuti di belakang korban. Namun saat tiba di Desa Jabalsari, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, dua orang tersebut memepet korban.
Pada saat memepet korban itu, salah satu pelaku lantas menarik tas punggung milik korban yang berisi barang berharga, sehingga korban seketika terjatuh dari motor. Pelaku kemudian melarikan diri usai berhasil mendapatkan barang incarannya dari tangan korban.
“Korban yang terjatuh dan tidak mengalami luka yang serius akhirnya kembali melanjutkan perjalanan untuk menuju Polsek Sumbergempol dan melaporkan kejadian tersebut,” jelasnya.



















