Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Oknum Kades Sukorejo, Kecamatan Rejoso, berinisial AS (37) diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi. Nilai korupsi itu disebut mencapai angka Rp 1,2 miliar.
Dugaan tindak pidana korupsi yang melilit Kades Sukorejo berinisial AS pun dibenarkan oleh Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad, Rabu (20/12/2023). Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi melibatkan AS meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Peningkatan itu dilakukan setelah Polres Nganjuk menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menjerat dan menaikkan kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak dilaporkan 31 Oktober 2022 lalu.
“Kasus korupsi yang menjerat AS (37) tersebut terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) Desa Sukorejo Tahun Anggaran 2021 dan 2022, dan merugikan negara sebesar Rp 1.218.371.750,00,” ujar AKBP Muhammad.
Sementara Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Lanang Teguh Pambudi mengatakan, sejauh ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 81 orang dan 3 orang ahli (ahli pidana, pemerintahan desa dan keuangan negara). Serta menyita beberapa barang bukti pendukung dan melakukan penahanan kepada tersangka (AS) terhitung mulai tanggal 19 Desember 2023.



















