Bobol Brankas Majikan di Malang, Perhiasan Rp 200 Juta Dilarikan

Bobol Brankas Majikan di Malang, Perhiasan Rp 200 Juta Dilarikan

Korban terkejut, melihat brankasnya dibobol dan isinya sudah diambil hilang. Setelah itu, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota.

“Mendapat laporan itu kami langsung mendatangi dan mengecek kondisi TKP. Setelah itu, kami melakukan penyelidikan dan pencarian tersangka,” tuturnya.

Dalam penangkapan tersebut tersangka dibekuk di sebuah kamar hotel di Kota Malang, saat sedang menunggu tiket bus untuk melarikan diri.

Read More

Pada saat melakukan penangkapan, polisi juga mengamankan barang-barang milik korban berupa uang tunai dari berbagai macam mata uang sebesar Rp 200 juta dan perhiasan emas berupa cincin, kalung, anting, dan gelang.

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka TS dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, dan saat ini tersangka ditahan di Rutan Polresta Malang Kota,” tutupnya.

Reporter : Arief Juli Prabowo

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *