Gratifikasi Pungli Tanah, Perangkat Desa dan Mantan Kades Jagung Kediri Dieksekusi

 

Selanjutnya, dua terpidana tersebut dibawa menuju ke rutan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kediri untuk menjalani eksekusi.

Menurut Yuda, perkara tersebut terjadi pada tahun 2006 terdapat kegiatan pendaftaran tanah secara sistematik di Desa Jagung, Kecamatan Pagu dan ditetapkan untuk penarikan swadaya sebesar Rp 200 ribu dan uang terkumpul sebesar Rp 72 juta.

Read More

Sedangkan, jumlah bidang tanah yang terdaftar ada sebanyak 360 bidang. Dari pemungutan itu, uang yang terkumpul sebagian dibagikan kepada ketiga terpidana dan menjadi tanggung jawabnya.

Jaksa melakukan penyidikan tahun 2013 dan memiliki kekuatan hukum tetap tahun 2024 karena jaksa baru menerima putusan Mahkamah Agung.

 

“Perkaranya ini gratifikasi berdasarkan putusan pengadilan dibebani uang pengganti sebesar Rp 28 juta 80 ribu rupiah. Pasal 12 huruf E UU 31 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU 31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,” ujarnya.

Dia menambahkan, pada saat perkara disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada putusan nomor 77 pidsus tanggal 3 Januari 2013 melakukan upaya banding putusan pengadilan tinggi Surabaya no 03 21 April 2014.

Mantan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri (kejari) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur itu menyebut, terakhir putusan Mahkamah Agung nomor 477 pada 3 Mei 2019 menyatakan terdakwa Sumarni, Murdiono, dan Majianto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

 

“Terdakwa juga dihukum dengan pidana membayar mengganti uang pengganti Rp 28.080.000 dengan ketentuan  dalam waktu satu bulan sesudah putusan hakim,” pungkas Jaksa asal Balikpapan Kalimantan Timur ini.

Reporter: Rizky Rusdiyanto

Editor: Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *