Dua Terduga Pembuat Balon Udara dan Mercon di Ponorogo Ditangkap

Dua Terduga Pembuat Balon Udara dan Mercon di Ponorogo Ditangkap

Satu petasan yang digantung jatuh dan meledak saat menimpa rumah milik Hariyanto dan menyebabkan kerusakan.

“Kerusakan rumah di bagian atap, tembok, lemari serta jendela. Tidak ada korban jiwa tapi kerugian ditaksir mencapai jutaan rupiah,” imbuhnya.

Pihaknya pun saat ini tengah mendalami apakah ada keterlibatan tersangka lain, baik pada saat menerbangkan maupun sebagai penyokong dana. Pun tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Read More

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 187 KUHP yakni barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir.

“Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun,” pungkasnya.

Reporter: Sony Dwi Prastyo

Editor: Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *