Satu petasan yang digantung jatuh dan meledak saat menimpa rumah milik Hariyanto dan menyebabkan kerusakan.
“Kerusakan rumah di bagian atap, tembok, lemari serta jendela. Tidak ada korban jiwa tapi kerugian ditaksir mencapai jutaan rupiah,” imbuhnya.
Pihaknya pun saat ini tengah mendalami apakah ada keterlibatan tersangka lain, baik pada saat menerbangkan maupun sebagai penyokong dana. Pun tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 187 KUHP yakni barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir.
“Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun,” pungkasnya.
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Dhita Septiadarma



















