Madiun, SEJAHTERA.CO – Polres Madiun Kota menggelar press release kasus bentrok yang melibatkan komunitas Genk Satuan Khusus Raja Tega (Sakura) dengan warga beberapa waktu lalu.
Diketahui dalam kejadian ini setidaknya terdapat 5 orang mengalami luka-luka dan telah dilarikan ke RSUD Sogaten guna perawatan lebih lanjut.
Sedangkan untuk kejadian, terdapat tiga lokasi yang berbeda yakni di kawasan Puspowarno, Kalasan dan Yos Sudarso.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto dalam press releasenya menjelaskan bahwa genk tersebut mengadakan pertemuan dalam rangka anniversary ke-4 di Cafe Sugar Daddy Kota Madiun.
“Selesai acara tersebut mereka pulang melakukan konvoi dan terjadilah cekcok dengan beberapa warga di jalan hingga mengakibatkan bentrok,” ujarnya pada Rabu (5/6/2024).
Lebih lanjut Kapolres juga mengatakan bahwa bentrok tersebut berlanjut di jalan Kalasan bahkan sampai merusak warung salah satu warga.
“Akibat kejadian ini, Polres Madiun Kota berhasil mengamankan 11 orang, 9 diantaranya masih anak-anak dan 2 orang dewasa,” bebernya.
Menurutnya, para tersangka kini menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang dapat mengakibatkan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres juga mengatakan kepada pelaku usaha agar melapor apabila ada kerumunan yang sekiranya diluar batas maksimal agar pihak Polres bisa juga ikut memantau.
“Himbauan kepada masyarakat Kota Madiun agar mari kita bersama menjaga Kota Madiun agar aman serta kondusif,” tandasnya.
Reporter:Rio Hermawan. S/Andik Sukaca
Editor: Gimo Hadi Wibowo



















