Berpotensi Sebabkan Gangguan Kamtibmas, Polres Tulungagung Musnahkan 2.830 Botol Isi Miras dan 200 Knalpot Brong

Berpotensi Sebabkan Gangguan Kamtibmas, Polres Tulungagung Musnahkan 2.830 Botol Isi Miras dan 200 Knalpot Brong

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Menjelang hari raya Idulfitri 1445 H, pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2024 di Tulungagung diwarnai momen pemusnahan barang bukti, Rabu (3/4/2024).

Diketahui, barang bukti yang dimusnahkan berupa minuman keras (Miras) yang dijual tanpa izin edar dan knalpot brong.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti yang dianggap meresahkan masyarakat jika digunakan. Untuk barang bukti miras yang diamankan dan dimusnahkan petugas ini merupakan hasil Operasi Pekat Semeru 2024.

Read More

Diketahui pada operasi tersebut, pihaknya menyasar pedagang miras di seluruh Kabupaten Tulungagung yang tidak mengantongi izin untuk menjual atau mengedarkan miras. Miras-miras yang dijual tanpa izin tersebut diamankan dan dilakukan pemusnahan.

“Barang bukti miras yang berhasil kami amankan ini sejak awal Ramadan kemarin, di mana kami menyasar penjual miras yang tidak memiliki izin,” kata AKBP Teuku Arsya Khadafi, Rabu (3/4/2024).

Miras-miras tersebut diamankan untuk memastikan pelaksanaan ibadah puasa di bulan suci Ramadan berjalan lancar tanpa adanya gangguan. Mengingat penggunaan miras sendiri sering kali menyebabkan terjadinya gangguan kamtibmas.

Ada sebanyak 2.830 botol miras berbagai merek yang tidak dilengkapi izin edar maupun yang dijual oleh orang yang tidak memiliki izin diamankan dan dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat.

“Dengan pemusnahan miras ini, harapannya agar pelaksanaan ibadah pada bulan suci Ramadan dan hari raya Idulfitri nanti bisa berlangsung aman tanpa adanya gangguan kamtibmas,” ungkapnya.

Sedangkan untuk knalpot brong, Arsya menyebut jika barang bukti tersebut merupakan hasil pengamanan yang dilakukan sejak awal tahun 2024. Diketahui, total barang bukti knalpot brong yang berhasil diamankan dan dimusnahkan oleh petugas ada sebanyak 200 buah knalpot brong.

Diketahui, barang bukti knalpot brong ini diamankan dari berbagai kasus seperti balap liar, konvoi organisasi maupun barang bukti yang didapat dari pengguna jalan yang melintas. Meski demikian, pihaknya memastikan jika aksi balap liar di Kabupaten Tulungagung saat ini sudah sangat minim.

“Kalau knalpot brong ini memang diamankan dengan cara pengamatan kasat mata, jadi ketika petugas kami melihat adanya penggunaan knalpot brong, langsung diberhentikan,” pungkasnya.

Reporter: Mochammad Sholeh Sirri

Editor: Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *