Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Ponorogo resmi melaporkan Muhammad Lukman Edy ke Satreskrim Polres Ponorogo.
Mantan Sekjen PKB tersebut dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik yang disampaikannya seusai dipanggil panitia khusus (Pansus) yang mengurus hubungan antara PBNU dengan PKB pada 31 Juli lalu di Jakarta.
Baca Juga: Berkah Perayaan 17 Agustusan, Usaha Jasa Rias dan Sewa Kostum Karnaval di Jombang Penen Pesanan
“Hari ini kami DPC PKB Ponorogo resmi melaporkan Muhammad Lukman Edy, atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang ditujukan kepada partai PKB,” kata Sekertaris DPC PKB Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, Rabu (7/8/2024).
Dwi Agus juga mengatakan jika pernyataan yang dikeluarkan oleh Muhammad Lukman Edy itu tidak mendasar yang menyebutkan jika PKB tidak transparan.
Terutama dalam pengelolaan keuangan partai, dana pemilu, pemilihan legislatif (pileg), dan pemilihan presiden (pilpres) serta menuding PKB menihilkan peran para kiai
Baca Juga:Arema FC-Pemkot Bitar Teken MoU Kesepakatan Penggunaan Stadion Supriyadi
Apalagi pernyataan yang dikeluarkan Muhammad Lukman Edy di depan media, sehingga menjadi konsumsi publik dan membuat kegaduhan baik pada PKB dan masyarakat.
“Dengan apa yang disampaikan yang bersangkutan tentu sangat merugikan bagi PKB, apalagi tidak ada bukti yang mendasar,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada kuasa hukum yang telah ditunjuk. Pun, DPC PKB akan tetap mengawal proses tersebut dari awal hingga akhir nanti.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum, kami juga berharap agar ada tindak lanjut atas pelaporan ini,” pungkasnya.
Sementara itu Ardian Fahmi, kuasa hukum DPC PKB Ponorogo yang ditunjuk menangani hal tersebut menambahkan, jika dalam laporan tersebut pihaknya juga membawa sejumlah barang bukti diantaranya link berita dan video terkait pernyataan oleh terlapor.
“Hari ini sudah kami serahkan berkas laporan dan bukti bukti pendukung dalam laporan tersebut,” imbuhnya.
Baca Juga:18 Klub Siap Bersaing di BRI Liga 1, Sang Juara Persib Bandung Kontra PSBS Biak sebagai Pembuka
Ia berharap kepada pihak kepolisian untuk segera melakukan tindak lanjut atas laporan kepada Muhammad Lukman Edy. Pihaknya juga melampirkan pasal pasal yang akan diterapkankan dalam kasus tersebut.
“Terkait soal pasal, pasal-pasal yang kita terapkan yakni pencemaran nama baik, fitnah dan juga UU ITE. Nanti akan kita pantau terkait perkembangannya,” tandas Ardian



















