Diduga Gelapkan Objek Jaminan, ASN Disdik Tulungagung Ditahan

Diduga Gelapkan Objek Jaminan, ASN Disdik Tulungagung Ditahan

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Laki-laki berinisial SA, Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan (Disdik) Tulungagung diduga menggelapkan atau mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa izin perusahaan. Warga Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru kini ditahan pihak berwajib untuk menjalani proses hukum.

Kasi Intelejen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, awalnya pada Desember 2022 terdakwa membeli satu unit mobil di dealer Toyota Auto 2000 Tulungagung. Saat itu, terdakwa membeli satu unit mobil Toyota Avanza Veloz secara kredit.

Diketahui, terdakwa sendiri mengajukan kredit melalui PT. Orico Balimor Finance cabang Malang dan menyerahkan berbagai dokumen serta uang muka senilai Rp 74 juta.

Read More

Pengajuan tersebut akhirnya disetujui pada awal Januari 2023 dan berkewajiban membayar Rp 5.372.000 per bulan selama 60 bulan.

“Setelah disetujui, terdakwa kemudian menandatangani surat perjanjian pembiayaan multiguna serta beberapa dokumen administrasi lainnya,” kata Amri Rahmanto Sayekti, Jumat (14/6/2024).

Setelah pemberkasan selesai, ungkap Amri, akhirnya pada 3 Februari 2023, mobil tersebut sudah diserahkan ke tangan terdakwa oleh pihak PT. Orico Balimor Finance.

Setelah mobil ditangan terdakwa, mobil tersebut didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM dengan sertifikat jaminan fidusia.

Baru setelah itu, terdakwa diketahui hanya membayar angsuran selama tiga bulan terhitung mulai bulan Februari, Maret, dan April 2023.

Setelah tiga bulan berturut-turut membayar angsuran, terdakwa kemudian tidak melanjutkan pembayaran angsuran pada bulan-bulan selanjutnya.

“Dikarenakan terdakwa tidak membayar angsuran, akhirnya pihak PT. Orico Balimor Finance melakukan upaya penagihan dan somasi hingga tiga kali,” ungkapnya.

Barulah pada 15 Juni 2023, jelas Amri, terdakwa akhirnya bertemu dengan kolektor PT. Orico Balimor Finance. Pada pertemuan tersebut SA mengaku telah mengalihkan mobil tersebut kepada saksi Lulut Widodo tanpa izin tertulis. Apalagi, objek jaminan fidusia tersebut tidak diketahui keberadaannya sejak 19 Mei 2023.

Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui jika GPS pada mobil tersebut diputus saat berada di wilayah Kabupaten Jombang pada 9 Juni 2023 kemarin.

Atas kasus tersebut, terdakwa dinyatakan melanggar UU RI nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“Terdakwa sudah dititipkan ke Lapas Tulungagung tertanggal Senin (10/6/2024), dan sudah ada jadwal sidang pertama di PN Tulungagung pada Rabu (19/6/2024) mendatang,” pungkasnya.

Reporter: Mochammad Sholeh Sirri

Editor: Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *