Kediri, SEJAHTERA.CO – Dua laki-laki diduga usai mengonsumsi narkotika golongan I jenis sabu-sabu diamankan Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri. Terduga pelaku tak berkutik saat diamankan polisi itu berinisial AG alias Agus (36) dan DP alias Kancil, keduanya warga Dusun Dlopo Desa Karangrejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.
Kasubsi Penmas Polres Kediri Iptu Anang Isandy menjelaskan, pengungkapan berawal petugas menindaklanjuti perihal adanya seseorang sering mengonsumsi narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Dusun Dlopo, Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan warga tersebut. Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal mencurigai dua laki-laki yang diduga sebagai pelaku.
“Kedua laki-laki itu langsung diamankan petugas satresnarkoba di sebuah rumah desa setempat,” katanya, Selasa (12/3/2024).
Menurut Iptu Anang, kedua lelaki berinisial AG dan DP itu mengakui perbuatannya usai petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu-sabu atau bong, 1 korek api gas, dan satu unit ponsel.
Walaupun barang bukti tersebut ditemukan, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri yang melakukan penggeledahan tidak menemukan paket sabu-sabu ataupun narkoba dari kedua pelaku.
“Diduga kedua pelaku ini mengonsumsi sabu-sabu untuk dirinya sendiri,” bebernya.
Selanjutnya, dua warga Desa Karangrejo Kecamatan Ngasem beserta barang bukti digelandang petugas kepolisian menuju Kantor Satresnarkoba Polres Kediri untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Hingga saat ini masih dikembangkan kasusnya termasuk barang bukti yang ditemukan,” ungkap Kasubsi Penmas.(diy)



















