Diduga Perkosa Anak Bawah Umur, Dukun Palsu Diamankan Polres Madiun

Diduga Perkosa Anak Bawah Umur, Dukun Palsu Diamankan Polres Madiun

Madiun, SEJAHTERA.CO – Laki-laki berinisial WS (48) diamankan Polres Madiun setelah diduga sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur.

Pelaku yang mengaku sebagai dukun, berdalih penyembuhan penyakit ayah korban dan memanfaatkan serta memaksa korban menuruti keinginannya.

Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto membenarkan telah mengamankan pelaku tersebut.

Read More

“Betul kita amankan pelaku pemerkosaan dengan korban anak di bawah umur,” kata AKP Danang Eko Abrianto, Senin (16/10/2023).

AKP Danang Abrianto menjelaskan, korban inisial SN menuruti tindakan bejat WS karena diiming-imingi bahwa pelaku mampu menyembuhkan penyakit ayahnya.

Anak di bawah umur itu akhirnya percaya dengan alibi pelaku yang mengaku sebagai seorang dukun. Pelaku lantas mengajak korban menuju hutan untuk mengambil air keramat.

“Namun, saat berada di hutan korban diajak singgah ke gubuk dan disetubuhi,” ujar Danang.

Saat ini, pelaku, WS, masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun.

Menurut AKP Danang, Polisi telah menjadikan kasus ini sebagai prioritas dalam rangka memastikan keadilan bagi korban.

Tindakan WS ini melanggar hukum yang mengatur perlindungan anak, khususnya Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo menuturkan, kasus ini mencuat sebagai peringatan penting bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan penipuan dan pelecehan terhadap anak di bawah umur.

“Pentingnya memastikan keamanan anak-anak dan memberikan pendidikan yang memadai mengenai bahaya yang mungkin mengintai mereka” ujar Kapolres.(st3/and)

Reporter: Rio/Andik

Editor: Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *