Jual Motor Tak Sesuai BPKB, Warga Pasuruan Diringkus di Tulungagung

Jual Motor Tak Sesuai BPKB, Warga Pasuruan Diringkus di Tulungagung

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Laki-laki berinisial MRK (38) warga Desa Kersikan Kecamatan Gondang Wetang Kabupaten Pasuruan diringkus Satreskrim Polres Tulungagung pada Selasa (10/10/2023). Pasalnya, pria tersebut diduga terlibat aksi penipuan dan penggelapan atas penjualan sepeda motor.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, awalnya Senin (5/10/2023), korban berinisial RH warga Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung melakukan transaksi pembelian sepeda motor. Saat itu, korban saat itu merasa tertarik atas sepeda motor yang dijual pelaku.

Diketahui, pelaku sendiri menawarkan sepeda motor jenis Yamaha N-Max melalui salah satu platform media sosial facebookdan unggahannya direspons korban. Keduanya lantas sepakat untuk bertemu, RH ingin memeriksa kondisi fisik dan kelengkapan surat dari sepeda motor tersebut.

Read More

“Saat transaksi melalui facebook, pelaku mengaku jika surat-surat seperti STNK dan BPKB sepeda motor tersebut lengkap,” kata Iptu Mujiatno, Senin (16/10/2023).

Mujiatno menjelaskan, sekitar pukul 15.30 WIB MRK dan RHsepakat bertemu di wilayah Kabupaten Tulungagung untuk memeriksa fisik kendaraan. Hanya saja saat keduanya bertemu, pelaku mengaku jika STNK sepeda motor tersebut hilang karena terjatuh saat perjalanan.

Korban curiga pelakusaat korban memeriksa Nomor Rangka (Noka) dan nomor mesin (Nosin) sepeda motor tersebut.Hasilnya sama dengan yang tertera di BPKB. Korban akhirnya sepakat untuk membeli sepeda motor tersebut dengan harga yang lebih murah.

“Seharusnya sepeda motor itu seharga Rp 29 juta, tetapi karena STNK-nya hilang, harganya lebih murah jadi Rp 25,7 juta,” jelasnya.

Setelah proses transaksi tersebut, ungkap Mujiatno, korban yang masih curiga lantas memeriksan sepeda motor tersebut di Kantor Samsat Tulungagung sesuai identitas yang tertera pada BPKB.

Secara mengejutkan, berdasarkan data dari Samsat Tulungagung, rupanya BPKB tersebut masuk ke dalam daftar blokir pidana terkait kasus pencurian BPKB.

Mendapati hal itu, petugas Samsat Tulungagung kemudian memanggil korban pencurian BPKB yakni MG warga Kecamatan Pagerwojo dengan menghadirkan sepeda motornya.

Hal itu dilakukan untuk memastikan jika noka dan nosin sepeda motor MG sesuai dengan BPKB yang dibawa korban yang mana diketahui hasilnya sesuai.

“Ternyata STNK atas pembelian sepeda motor korban itu sama dengan sepeda motor milik MG berdasarkan pemeriksaan melalui noka dan nosinnya,” ungkapnya.

Saat itu, ujar Mujiatno, petugas semakin curiga hingga akhirnya melalukan uji labfor di Polda Jatim terhadap sepeda motor yang dibeli RH.

Hasilnya terdapat tempelan yang menyerupai identitas di BPKB pada noka dan nosin sepeda motor N-Max yang dijual pelaku kepada korban.

Mengetahui jika sepeda motor yang baru dibelinya itu sepeda motor bodong, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung.

Usai menerima laporan tersebut, petugas lantas melakukan upaya penyelidikan dan berhasil mengamankan MRKpenjual motor bodong di rumah istrinya di Kabupaten Bojonegoro.

“Untuk tersangka pencurian BPKB sudah mendekam di Lapas Tulungagung, sedangkan untuk tersangka MRK rupanya seorang residivis kasus serupa dan sudah diamankan di Rutan Polres Tulungagung,” pungkasnya.(sho)

Reporter: Mochammad Sholeh Sirri

Editor: Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *