Dua Oknum Wartawan Diringkus Polisi, Peras Kades Ponorogo Hingga Jutaan Rupiah

Dua Oknum Wartawan Diringkus Polisi, Peras Kades Ponorogo Hingga Jutaan Rupiah

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Satreskrim Polres Ponorogo meringkus dua oknum wartawan media daring (online) yang melakukan aksi pemerasan kepada salah seorang kepala desa di wilayah Kecamatan Mlarak.

Dua oknum wartawan tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dengan barang bukti uang tunai senilai Rp 5 juta. Kedua tersangka tersebut berinisial KTM warga Ponorogo dan NNG warga Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.

“Keduanya mengakunya merupakan wartawan media online, tapi masih kita dalami terlebih dahulu informasi tersebut,” ungkap Kanit Pidum, Iptu Guling Sunaka, kepada wartawan, Senin (19/2/2024).

Read More

Guling mengatakan, penetapan kedua tersangka tersebut setelah melakukan penyelidikan dan menaikan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Selain itu juga tercukupinya dua alat bukti dari tindak pidana pemerasan tersebut.

“Sudah kami lakukan penyelidikan dan kami naikkan penyidikan hasilnya kami tetapkan dua tersangka. Diduga dari pelaku tindak pidana tersebut,” lanjutinya.

Kronologi penangkapan tersebut bermula ketika pihaknya mendapatkan laporan dari kades yang merasa diperas oleh oknum wartawan.

Setelah mendapatkan laporan tersebut tim Satreskrim langsung melakukan penangkapan kedua tersangka berikut barang bukti berupa uang senilai Rp 5 juta.

“Korbannya merupakan Kades Totokan, Kecamatan Mlarak. Dua tersangka ini sudah dua kali bertemu dan memeras korban,” imbuhnya.

Lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka diancam hukuman pasal 368 juncto 55 KUHP dan 369 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

“Kedua tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Mapolres Ponorogo,” pungkas Guling.(son)

Reporter: Sony Dwi Prastyo

Editor: Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *