Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Kasus dugaan korupsi di Desa Tanggung Kecamatan Campurdarat tahun 2017-2019 silam mulai memasuki proses penyelidikan pidana khusus di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Rabu (7/1/2024).
Diketahui, puluhan saksi atas kasus tersebut akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Tulungagung, Beni Agus Setiawan mengatakan, sudah meningkatkan kasus ini menjadi tahap penyelidikan pidana khusus. Kejari sudah mendeteksi adanya unsur perbuatan melanggar hukum atas kasus tersebut, sehingga statusnya dinaikkan.
Dikarenakan statusnya sudah naik, Kejari akan segera melakukan proses penyelidikan secara mendalam dengan memanggil 25 sampai 30 orang saksi atas kasus tersebut. Pihaknya tentu berupaya untuk menggali keterangan sebanyak-banyaknya dari puluhan saksi itu untuk penetapan tersangka.
“Ini masih tahap penyelidikan, jadi tersangkanya belum ada, yang jelas dari puluhan saksi yang kami panggil, kita gali keterangannya secara mendalam agar siapa yang jadi tersangka bisa terkuak,” kata Beni Agus Setiawan, Senin (19/2/2024).
Pemanggilan puluhan saksi itu, ungkap Beni, merupakan kali kedua. Pemanggilan ulang ini untuk memperdalam keterangan para saksi dan jika ada saksi tambahan akan dihadirkan.
Proses penyelidikan dipercepat dan ditargetkan Februari 2024 proses penyelidikan sudah selesai dan masuk tahap proses penyidikan. Karena itu pihaknya berupaya untuk mencari alat bukti.
“Kami inginnya proses ini berjalan cepat, kalau bisa bulan ini sudah mulai tahap penyidikan, makanya kami juga terus berupaya untuk mencari alat bukti,” ungkapnya.
Soal kerugian negara kasus ini, Beni sudah memiliki perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan. Namun, saat ini pihaknya belum bisa mengungkapkan karena harus menunggu penghitungan dari Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Penetapan tersangka belum dilakukan karena prosesnya masih panjang dan ada tahapannya harus dilalui. Beni memastikan semua prosesnya akan dilakukan secepat mungkin sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Kalau untuk menentukan kerugian negara, dari penerawangan kita sudah ada. Tapi untuk kepastiannya kan harus ada ahlinya yaitu dari BPKP. Yang jelas pada kasus ini perbuatan melawan hukumnya sudah tampak, yang penting itu dulu,” pungkasnya.(sho)
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Dhita Septiadarma



















