Malang, SEJAHTERA.CO – Mengedarkan sabu seberat 19 gram, pemuda AF (24), warga Desa Harjokuncaran Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang , dibekuk anggota Satreskoba Polres Malang, Senin (16/5/2024).
Kapolsek Gedangan, AKP Indra Subektie menjelaskan jika pelaku ditangkap saat hendak mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang beberapa waktu lalu.
“Kami berhasil mengamankan terduga pelaku AF, yang diduga keras sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Gedangan, terbukti dari tangan pelaku ditemukan berat bersih sabu 18, 83 gram,” jelasnya, Senin (20/05).
Pelaku diduga telah menjadi bandar di daerah Malang, karena saat ditangkap dan penggeledahan didapati dua poket yang sudah dikemas pada plastik klip siap edar, dengan total berat 18,83 gram.
” Selain itu, juga ditemukan timbangan digital, puluhan plastik klip, korek api dan satu unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana transaksi sabu-sabu,alat hisap ,pipet kaca, ” urainya.
Sementara itu, pelaku saat diperiksa juga mengaku jika dirinya mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu tiap gram yang dijualnya.
” Saya menjual sabu eceran yang mana tiap gram nya keuntungan nya sekitar Rp100 ribu,” terangnya .
Tentu saja pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Reporter : Arief Juli Prabowo
Editor: Gimo Hadi Wibowo



















