Kediri, SEJAHTERA.CO –Tim intelejen dan Tim pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri mengeksekusi tiga terpidana gratifikasi pungli tanah, Senin (20/5/2024) pagi.
Ketiga terpidana itu yakni Sumarni, Mantan Kepala Desa Jagung Kecamatan Pagu, Majianto, yang kini masih aktif menjabat kaur keuangan desa setempat, dan Majianto, sekretaris desa setempat.
Akan tetapi, jaksa hanya mengeksekusi badan terhadap dua terpidana yaitu Sumarni dan Majianto. Sebab, terpidana lainnya yakni Murdiono sedang mengalami sakit stroke dan tidak bisa melakukan aktivitas sehari-hari.
“Perkara tindak pidana korupsi kita eksekusi hari ini dalam pelaksanaan putusan mahkamah agung nomor 477 pidsus 2019 23 Mei 2019,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Yuda Virdana Putra.
Yuda menjelaskan, ada tiga terpidana yang sebenarnya dieksekusi, yakni Sumarni mantan kepala desa, Majianto menjabat kaur keuangan (masih aktif), dan Murdiono sebagai mantan sekretaris desa (sekdes).
Dari eksekusi tersebut, kejari hanya mengamankan dua terpidana lantaran satu pidana yakni Murdiono diketahui sedang sakit stroke ketika didatangi di rumahnya. Mantan sekdes tersebut tidak bisa berjalan, dan terbaring di kasur.
“Dengan kondisi itu, tidak dimungkinkan melakukan eksekusi badan terhadap yang bersangkutan,” bebernya.
Tak hanya itu, lanjut dia, jaksa juga mendatangkan Dokter Puskesmas Ngasem untuk melakukan pengecekan kesehatan terhadap terpidana. Hasilnya, terpidana dinyatakan mengidap stroke dan tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari.
Yuda kemudian berkoordinasi dengan pimpinan yakni Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
“Kita laporkan pimpinan bahwa yang bersangkutan pidana sedang sakit. Sesuai arahannya, kami melakukan penegakan hukum secara humanis,” tambahnya.
Ketiga terpidana itu koorperatif saat dijemput tim jaksa di rumahnya dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk menyelesaikan administrasi.
Selanjutnya, dua terpidana tersebut dibawa menuju ke rutan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kediri untuk menjalani eksekusi.
Menurut Yuda, perkara tersebut terjadi pada tahun 2006 terdapat kegiatan pendaftaran tanah secara sistematik di Desa Jagung, Kecamatan Pagu dan ditetapkan untuk penarikan swadaya sebesar Rp 200 ribu dan uang terkumpul sebesar Rp 72 juta.
Sedangkan, jumlah bidang tanah yang terdaftar ada sebanyak 360 bidang. Dari pemungutan itu, uang yang terkumpul sebagian dibagikan kepada ketiga terpidana dan menjadi tanggung jawabnya.
Jaksa melakukan penyidikan tahun 2013 dan memiliki kekuatan hukum tetap tahun 2024 karena jaksa baru menerima putusan Mahkamah Agung.
“Perkaranya ini gratifikasi berdasarkan putusan pengadilan dibebani uang pengganti sebesar Rp 28 juta 80 ribu rupiah. Pasal 12 huruf E UU 31 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU 31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,” ujarnya.
Dia menambahkan, pada saat perkara disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada putusan nomor 77 pidsus tanggal 3 Januari 2013 melakukan upaya banding putusan pengadilan tinggi Surabaya no 03 21 April 2014.
Mantan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri (kejari) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur itu menyebut, terakhir putusan Mahkamah Agung nomor 477 pada 3 Mei 2019 menyatakan terdakwa Sumarni, Murdiono, dan Majianto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
“Terdakwa juga dihukum dengan pidana membayar mengganti uang pengganti Rp 28.080.000 dengan ketentuan dalam waktu satu bulan sesudah putusan hakim,” pungkas Jaksa asal Balikpapan Kalimantan Timur ini.
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Dhita Septiadarma



















