Kediri, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri melakukan eksekusi badan terhadap HEW (65) terpidana penyelewengan dana kebersihan di RSUD Kabupaten Kediri (RSKK).
Terpidana Direktur Utama PT Baliwong Indonesia menjadi rekanan RSUD Kabupaten Kediri itu dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kediri.
Sebelumnya HEW ditahan sementara di Rumah Tahanan (rutan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur usai sidang dengan agenda putusan beberapa waktu lalu.
“Kami sudah melaksanakan putusan pengadilan mengenai eksekusi badan kepada yang bersangkutan agar menjalankan pidana badannya,” ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Yuda Virdana Putra, Minggu (2/6/2024).
HEW sebelumnya divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Dia juga dikenai denda sebesar Rp 100 juta dan diwajibkan membayar ganti rugi kerugian negara Rp 398.484.012.
Terkait adanya ganti rugi itu, Yuda mengaku, saat ini masih terus mengupayakan penagihan terhadap Direktur Utama PT Baliwong Indonesia tersebut. Ia juga memberikan waktu sampai satu bulan kedepan untuk proses penagihannya.
Bilamana dalam rentang waktu tidak mampu melunasi ganti rugi, maka akan melakukan tracing aset dengan maksud untuk menggenapi kekurangan pembayaran ganti rugi.
“Kami akan lakukan tracing. Apabila sudah didapatkan, maka akan dilakukan lelang atas barang yang disita,” ucapnya.
Untuk diketahui, HEW sudah mencicil Rp 100 juta. Bilamana aset terpidana belum bisa menggenapi uang ganti rugi, maka uang yang sudah dibayarkan akan dikalkulasi untuk mengurangi masa tahanan pengganti kerugian.
“Karena kerugian negara yang harus dibayarkan dikurangi jumlah uang yang dikembalikan. Hanya saja, terpidana tetap dibebani membayar denda Rp 100 juta,” ungkap Yuda Virdana Putra.
Reporter : Rizky Rusdianto
Editor : Gimo Hadiwibowo



















