Genjot Pembayaran Pajak, Pemkab Ponorogo Hapus Denda Tunggakan Pajak Daerah

Genjot Pembayaran Pajak, Pemkab Ponorogo Hapus Denda Tunggakan Pajak Daerah
Sumarno, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Ponorogo. (sejahtera.co)

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) mengumumkan program penghapusan denda tunggakan pajak daerah yang berlaku mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2024.

Baca Juga :Dua Pria di Tulungagung Diringkus Polisi, Diduga Terlibat Pencurian Kayu Jati

Program ini bertujuan untuk meringankan beban para wajib pajak yang mengalami keterlambatan dalam pembayaran kewajiban pajaknya.

Read More

Kepala BPPKAD Ponorogo, Sumarno menjelaskan, bahwa penghapusan denda ini berlaku untuk delapan jenis pajak daerah. Jenis pajak yang dimaksud meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak restoran, pajak hotel, pajak reklame, pajak parkir, pajak air tanah, pajak hiburan, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Baca Juga :Terlibat Tipikor Dana Fiktif PNPM Mandiri Tulungagung, Empat Perempuan Diringkus Polisi

“Penghapusan ini bukan berarti pajak pokok yang dibebaskan, melainkan denda administrasi atas keterlambatan pembayarannya. Setiap wajib pajak yang terlambat akan dikenai denda sebesar 1 persen dari jumlah kewajibannya. Nah, denda inilah yang kami hapuskan,” ungkap Sumarno, Jumat (18/10/2024).

Sumarno mengaku jika program ini merupakan inisiatif baru yang digulirkan oleh Pemkab Ponorogo di tahun 2024. Tujuan utamanya adalah untuk memfasilitasi para wajib pajak agar dapat membayar kewajiban pajaknya tanpa beban denda, khususnya bagi mereka yang mengalami tunggakan.

Baca Juga :Ada 69 Desa di Trenggalek Terdampak Kekeringan, Berpotensi Masih Terus Meluas

“Ini juga dilakukan agar tingkat partisipasi masyarakat untuk membayar pajak meningkat,” paparnya

Lebih jauh, pihaknya menambahkan bahwa langkah ini juga merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para wajib pajak yang telah berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

Baca Juga :Izin Tinggal Overstay, Kantor Imigrasi Kediri Kediri Deportasi WNA Belanda

“Kami berharap program ini bisa mendorong wajib pajak untuk segera melunasi kewajiban mereka, sekaligus mendukung tercapainya target pendapatan daerah. Tahun ini, target perolehan pajak daerah mencapai sekitar Rp122 miliar,” pungkas Sumarno.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *