Kediri, SEJAHTERA.CO –Unit Reskrim Polsek Puncu mengungkap dugaan peredaran uang palsu (upal) dengan mengamankan dua pelaku. Mereka adalah ibu dan anak, SU (54) dan RJ (28), masing-masing warga Dusun Margomulyo Desa/Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri.
Dalam aksinya, kedua pelaku mengedarkan uang palsu dengan modus membeli di warung rujak petis milik warga setempat. Saat ini kasusnya masih dikembangkan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri.
Terungkapnya peredaran upal tersebut berawal pada Rabu (28/2/2024) sekitar pukul 11.30 WIB, pelapor Sumarni (50) membantu ibunya berjualan rujak petis.
Tak lama kemudian, SU datang dengan tujuan membeli rujak sebanyak dua bungkus dengan harga Rp 14.000 dan sebelumnya memiliki hutang sebesar Rp 6.000 sehingga total keseluruhan mencapai Rp 20.000.
“Pelaku SU membayar dengan uang pecahan Rp 20 ribu dan langsung pulang ke rumahnya,” ujar Kapolsek Puncu, AKP Gatot Pesantoro, Minggu (3/3/2024).
AKP Gatot melanjutkan, Sumarni yang pada saat itu menerima uang dari SU langsung mengamatinya dan menanyakan kepada tetangganya.
Setelah diperiksa, ternyata uang tersebut diduga palsu sehingga korban melaporkan kejadian ke Polsek Puncu pada Kamis (29/2/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.
Polisi pun memintai keterangan terhadap korban terkait dugaan uang palsu sekaligus mengamankan barang buktinya yang diserahkan SU pada saat pembayaran membeli rujak dan hutang.
“Anggota kami dari Unit Reskrim melakukan pengecekan dan penggeledahan di rumah pelaku SU,” jelasnya.
Hasil dari penggeledahan itu, petugas menemukan beberapa lembar uang kertas pecahan Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000 hingga Rp 100.000 yang diakui milik anak SU yakni RJ.
Tak hanya itu, petugas juga menyita satu unit ponsel yang diduga sebagai sarana untuk memesan uang palsu.Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Puncu guna proses hukum lebih lanjut.
“Untuk kasusnya kami limpahkan ke Satreskrim Polres Kediri,” ungkap Kapolsek Puncu. (diy)
Reporter: Rizky Rusdiyanto



















