Gus Samsudin Blitar Ditahan Polda Jatim, Kades: Tak Srawung dengan Warga

Gus Samsudin Blitar Ditahan Polda Jatim, Kades: Tak Srawung dengan Warga

Blitar, SEJAHTERA.CO – Penahanan Gus Samsudin oleh Polda Jatim mendapat apresiasi dari pemerintah desa (pemdes) Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.  Warga meminta agar polisi mengusut tuntas kasus tayangan tukar pasangan jaminan surga itu.

Hal itu diungkapkan Kepala Desa Rejowinangun, Bhagas Wigasto. Dia mengatakan  konten yang berakhir penahanan Gus Samsudin itu bukanlah hal baru. Sebelumnya sudah ada konten-konten. Namun yang membuat gempar baru kali ini. “Kontennya selama ini memang hanya sensasi. Ya ini merupakan puncak dari segalanya,” katanya, Minggu (3/3).

Dia mengatakan sebenarnya ulah Gus Samsudin yang bikin konten nyleneh itu bisa diantisipasi jika Pemkab Blitar tegas. Menurutnya pemkab kurang respon.  Surat bupati terkait penutupan padepokan Nur Dzat Sejati pada 8 Agustus 2022, tidak ada tindak lanjut dari pemkab.

Read More

“Kan penindakan sepenuhnya di tangan pemkab. Pemerintah desa sudah tidak berwenang,” katanya.

Nur Dzat Sejati adalah padepokan awal yang dikelola Gus Samsudin. Tetapi karena sudah ditutup, akhirnya berubah menjadi pondok Nuswantoro. Nah pasca ditutup, harusnya Pemkab Blitar aktif memantau aktivitas dan konten  Gus Samsudin. “Jangan sampai geger baru ada tindakan,” katanya.

Pria ramah ini menambahkan, tidak mengetahui aktivitas terbaru di pondok.  Dirinya  sudah lama tidak bertemu denga Gus Samsudin. Bahkan suasananya juga tak mengetahui. Selama ini  rumahnya tertutup rapat dari luar. Bahkan  ika ada kegiatan atau kerja bakti  di masyarakat tidak pernah ikut dan srawung dengan tetangga.  “Susah komunikasi dan koordinasi,” katanya.

Warga, lanjutnya juga sempat melarang pembuatan konten di kampung. Selama ini konten lebih banyak digelar di luar Rejowinangun. Salah satunya di Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar yang berakhir dengan penahanan Gus Samsudin oleh Polda Jatim. (ziz)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *