Kediri, SEJAHTERA.CO – Penyidik Satreskrim Polres Kediri melakukan proses pelimpahan tahap dua kasus pemerkosaan hingga pembunuhan Desy Lailatul Khoriyah (20) yang dilakukan ayah kandungnya, Suprapto (53) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Jumat (10/11/2023).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menyatakan berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21.
Dalam pantauannya, tersangka yang didampingi penyidik Satreskrim Polres Kediri dan kuasa hukumnya terlihat memakai sarung serta tangan diborgol. Selama proses pelimpahan, Suprapto dimintai keterangan dan pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai kejadian tersebut.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi mengatakan, perkara ini dilimpahkan karena berkas yang sebelumnya dikembalikan ke penyidik karena ada hal yang perlu diperbaiki telah dinyatakan lengkap.
Sedangkan, jaksa menetapkan perkara pembunuhan tersebut sudah P21 yang dilakukan oleh tersangka Suprapto pada Kamis (9/11/2023).
“Tadi penyidik sudah menyerahkan tersangka dan barang buktinya kepada kami. Yang bersangkutan juga didampingi kuasa hukumnya,” katanya.
Aji Rahmadi menyebut, tersangka telah mengakui perbuatannya dimana menghabisi Desy Lailatul Khoriyah yang merupakan anak kandungnya.
Sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka sebelum melancarkan aksinya sempat mengantarkan istrinya ke Blitar, meminum minuman keras atau alkohol, kemudian ke rumahnya di Dusun Pagak Desa Banggle Kecamatan Ngadiluwih hingga terjadilah pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak kandungnya.
“Lalu jasad anaknya dibungkus dalam karung hingga dibuang ke persawahan di Dusun Kunir, Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu,” ucapnya.
Menurut jaksa asal Jawa Tengah ini, tersangka juga melarikan diri dengan membawa perhiasan, ponsel, dan sepeda motor milik anaknya. Namun, aksinya berhasil ditangkap pihak kepolisian di SPBU Kabupaten Tulungagung.
Atas penghilangan nyawa anak kandungnya, Suprapto disangkakan dalam pasal berlapis yakni 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 286 KUHP tentang bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.
Selanjutnya, pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 286 KUHP atau Pasal 44 ayat 1 atau ayat 3 undang undang nomor 2003 no 4 tahun 2004 atau pasal ayat 1 pasal 8 huruf A UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
“Yang menonjol di situ tentang pembunuhan dan pemerkosaan serta ada bukti mengenai bekas sperma dari ahli forensik untuk disampaikan saat di persidangan nanti,” tambahnya.
Dengan banyaknya pasal berlapis yang disangkakan kepada tersangka, Aji mengaku, jaksa akan memberikan keputusan ketika di persidangan nanti. Sebab, dia akan melihat terlebih dahulu fakta-faktanya ketika di persidangan termasuk menghadirkan secara langsung saksi-saksi seperti pihak keluarganya.
Selanjutnya, tersangka ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri selama 20 hari.
“Saat ini kami mulai menyusun surat dakwaan dan segera mungkin melimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ungkap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
Sementara itu Kuasa Hukum Suprapto, Herdys Yoga Roliansyah mengatakan, akan mendampingi tersangka selama di persidangan dan sebisa mungkin untuk memberikan keringanan walaupun keputusan semuanya dari majelis hakim.
Selama ini, kondisi tersangka sehat dan sempat menjalani pemeriksaan ketika dikirim ke Lapas Kelas IIA Kediri sejak bulan Oktober lalu.
“Mengenai pasal berlapis dari penyidik, kami ikuti saja dan dibuktikan di persidangan. Mungkin nanti kami akan hadirkan saksi yang dapat memberikan keringanan terhadap terdakwa,” tutupnya.(diy)
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Dhita Septiadarma



















