Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Pelaku perampokan di Hotel Harmoni, Desa Kecamatan Ngebel Kabupaten Ponorogo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Perbuatan tersangka berinisial YN (35) karena kepepet utang sebesar Rp 2 juta.
Saat ini Satreskrim Polres Ponorogo telah melengkapi dia alat bukti kejahatan yang digunakan tersangka.
Polisi menangkap langsung pelaku di rumahnya, Desa Kemiri, Kecamatan Jenangan, Kabupaten
Ponorogo.
YN ditangkap berikut barang bukti yang digunakan antara lain pisau serta kendaraan dan sisa
uang penjualan hasil perampokan.
Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko menuturkan, saat diamankan oleh Tim Resmob, tersangka mengakui
telah melakukan perampokan di Hotel Harmoni, Ngebel. Selain itu tersangka telah melakukan
pengamatan sebelum melakukan aksi perampokan tersebut.
“Tersangka mengakui dan memang berniat melakukan perampasan terhadap barang berharga korban,”
Ungkap Kapolres Wimboko, Kamis (9/11/2023).
Kapolres menambahkan, YN melakukan aksinya tersebut seorang diri. Selain itu, motif tersangka
melakukan aksi perampokan lantaran memiliki utang sebesar Rp 2 juta.
Tersangka tergiur dengan perhiasan kalung serta gelang yang sering digunakan oleh korban.
“Punya utang Rp 2 juta, tapi kepada orang lain bukan kepada korban. Karena tak punya uang untuk
membayar akhirnya merampok,” Imbuh Kapolres.
Mantan Kapolres Bondowoso tersebut menambahkan, setelah berhasil merampok korban, tersangka lalu
kabur dan bersembunyi di kediamannya. Sedangkan kalung emas milik korban seberat 20 gram
digadaikan tersangka di wilayah Madiun senilai Rp 10 juta.
“Uang hasil gadai emas digunakan untuk membayar utang, sedangkan sisanya untuk kebutuhan sehari-
hari,” terang Wimboko.
Sementara, tersangka YN mengaku tidak berniat melukai Kasmirah. Dirinya hanya menakut-nakuti
korban agar mau menyerahkan kalung yang sedang digunakan.
Namun, korban malah melawan sehingga terpaksa tersangka melukainya. “Saya tidak niat melukai atau
membunuh, cuma mau minta kalungnya, tapi malah melawan. Saya menyesal,” aku tersangka YN.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang
pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan perhiasan berlebihan yang bisa
memancing atau menimbulkan tindak kejahatan,” tutup Kapolres.
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Dhita Septiadarma



















