Kasus Perusakan APK Segera Sidang, Bawaslu Blitar Kawal Sampai Putusan

Kasus Perusakan APK Segera Sidang, Bawaslu Blitar Kawal Sampai Putusan

Blitar, SEJAHTERA.CO – Kasus tindak pidana pemilu perusakan alat peraga kampanye calon anggota DPRD Kabupaten Blitar dari PDIP dilimpahkan dari Polres Blitar Kota ke Kejaksaan Negeri Blitar, Selasa 13 Februari 2024.

Bawaslu Kabupaten Blitar turut menyaksikan pelimpahan kasus tindak pidana pemilu oleh Polres Blitar Kota kepada Kejaksaan Negeri Blitar.  Pelimpahan kasus tindak pidana pemilu ini ke Kejaksaan Negeri Blitar diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Wahyu Susanto.

“Kami dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Blitar yang tergabung dalam tim sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Blitar  Selasa 13 Februari 2024 telah menerima pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tindak pidana pemilu dengan tersangka inisial YAW bin M berkas perkara pidana pemilu, dari penyidik Polres Blitar Kota,” kata Kasi Pidum Wahyu Susanto didampingi oleh Kasi Intel Prabowo Saputro, Rabu (14/2).

Read More

Agenda selanjutnya usai menerima pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik, maka penuntut umum akan melimpahkan perkara tindak pidana pemilu kepada Pengadilan Negeri Blitar pada Kamis 15 Februari 2024.  “Setelah pelimpahan kepada Pengadilan Negeri Blitar, kami akan menerima penetapan kapan hari persidangan,” lanjut Wahyu.

Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tenggat waktu masa persidangan paling lama tujuh hari setelah jaksa penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan.

Mengenai pasal yang disangkakan, sesuai hasil penyidikan dan dituangkan dalam rencana surat dakwaan yang akan dilimpahkan, tersangka YAW didakwa dengan Pasal 521 juncto 491 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengenai perusakan APK pada masa kampanye, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria mengatakan, pihaknya siap mengawal hingga sidang putusan pada perkara tindak pidana pemilu dengan tersangkan YAW.

Diberitakan sebelumnya, Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Blitar telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, saksi ahli.

Sesuai dengan pembahasan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Blitar, berkas telah dianggap lengkap, dan dugaan perkara pidana pemilu itu layak untuk dilanjutkan ke pihak Polres Blitar Kota.

Ia mengatakan, laporan tersebut diadukan oleh dari Edy Purnomo alias Kunthing, dengan korban calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Blitar dari PDI Perjuangan yakni Supriadi.

Lampiran masuk ke Panwaslu Kecamatan Srengat pada Jumat 29 Desember 2023. Selanjutnya karena memuat unsur pelanggaran dugaan pidana pemilu, maka kasus diambil alih oleh Bawaslu Kabupaten Blitar. (Ziz)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *