Konflik Mertua Kontra Menantu Jombang, Terdakwa Hadir, Terbaring di Kasur

Jombang, SEJAHTERA.CO – Sidang dugaan penggelapan cincin kawin antara mertua dengan menantu, kembali digelar di PN Kabupaten Jombang, Kamis (7/12/2023).

 

Pada Ruang Sidang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Jombang, dalam layar ruang sidang, terduga Yeni Sulistyowati (78) hadir dalam kondisi lemah terbaring di kasur.

Read More

Perempuan lanjut usia ini dipidana sang menantu, Diana Soewito, Yeni dalam kondisi sakit usai operasi yang disebabkan sebelumnya terjatuh saat berjalan.

 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Riduansyah, anggota Ida Ayu Masyuni dan Bagus Sumanjaya. JPU dihadiri Andie Wicaksono dan Aldi Demas.

“Agenda hari ini untuk perkaranya Bu Yeni, rencananya itu pemerikasaan ahli dari ahli pidana dan ahli notaris, yang membuat akte keterangan waris,” ujar Kalono, Penasihat Hukum Yeni Sulistyowati pada wartawan.

 

Karena para saksi belum bisa hadir dalam persidangan, majlis hakim menutup dan menunda persidangan.

Sementara Kalono, penasehat hukum, mengatakan kliennya tetap bisa mengikuti persidangan meski dalam kondisi sakit usai jalani operasi dua hari sebelumnya.

 

“Karena saksi ahli belum bisa hadir, persidangan ditunda. Namun perlu diketahui jika Bu Yeni tetap bisa mengikuti persidangan, meski berbaring dari rumahnya,” ungkapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Diana Soewito atau pelapor dalam perkara ini mempersoalkan terdakwa ketika pergi ke luar kota dengan tujuan berobat saat dalam masa tahanan rumah. Hal itu disampaikan olehnya melalui kuasa hukumnya, Samsul Arifin.

 

“Artinya ketika ingin melakukan, kegiatan keluar rumah itu harus berdasarkan persetujuan dari institusi atau pejabat yang berwenang (PN Jombang). Akan tetapi berdasarkan informasi yang kami terima, diduga kuat beliau melakukan kegiatan keluar kota tanpa izin atau persetujuan dari institusi yang berwenang,” jelas Samsul, Kuasa Hukum Diana Soewito pada wartawan Selasa (5/12/2023) siang.

Namun demikian, kepergian terdakwa untuk jalani operasi usai terkena musibah jatuh tersebut sudah terdapat pemberitahuan. Bahkan, surat pemberitahuan jika sudah dilakukan operasi sudah diberikan ke Majlis Hakim dalam persidangan.

 

“Menurut hakim ketua sidangnya, ada surat sakit (terdakwa) berkas sudah ada di PN Jombang, bahwa terdakwa ini sedang menjalani operasi, dan keberadaannya di Jombang. Suratnya masuk pada saat sidang,” kata Denndy Firdiansyah, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jombang.

Reporter ; Taufiqur Rachman / Agung Pamungkas

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *