Laporan Pungli PTSL Dikembalikan Kejari, Warga Sugihwaras Pertanyakan Kepastian Hukum

pungli ptsl lamongan
Warga Sugihwaras Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan saat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan mempertanyakan laporan dugaan pungli program PTSL di Desa Sugihwaras.(foto: suprapto)

Lamongan, SEJAHTERA.CO – Sejumlah warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, meluapkan kekecewaan terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan. Laporan dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL/LINTOR) tahun 2024 yang dilaporkan sejak April 2025 justru dikembalikan tanpa penjelasan rinci.

Baca juga:Diduga Cemarkan Nama Baik, Wanita di Lamongan Dilaporkan ke Polisi

Kekecewaan memuncak saat warga mendatangi kantor Kejari Lamongan pada Jumat (10/4/2026). Mereka menilai laporan yang telah dilengkapi bukti dan sempat masuk tahap penyelidikan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi seperti kepala desa dan ketua BPD, seolah dihentikan tanpa kejelasan.

Read More

Aminul Wahib, salah satu warga, mengatakan masyarakat telah mengikuti seluruh prosedur yang diminta. Namun, mereka justru menerima pengembalian berkas tanpa alasan teknis yang jelas.

Baca juga:Kecelakaan Tunggal di Lamongan, Mobil Sport Hantam Pohon

“Kami hanya ingin kepastian. Laporan sudah berjalan setahun, bahkan sempat diselidiki. Tapi tiba-tiba dikembalikan tanpa penjelasan apakah kurang bukti atau masalah administrasi,” ujarnya.

Ia juga mengaku mengalami hal janggal saat proses pengembalian berkas.

“Saya diminta tanda tangan tanpa diberi kesempatan membaca isi berkas terlebih dahulu,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lamongan, Mohammad Fajarudin, memberikan klarifikasi. Ia menyebut penanganan perkara melibatkan Inspektorat Kabupaten Lamongan untuk melakukan audit.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran dalam dua tahap. Tahap pertama pada Juli 2025, ditemukan belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan telah dikembalikan 100 persen ke rekening Pokmas Serta Waras pada Agustus 2025.

Sementara pada tahap kedua, November 2025, kembali ditemukan ketidaksesuaian anggaran yang kemudian diselesaikan melalui pengembalian dana secara bertahap.

“Total dugaan penyalahgunaan dana lebih dari Rp 243 juta dan seluruhnya telah dikembalikan ke rekening pokmas hingga Februari 2026,” jelasnya.

Meski demikian, dana tersebut belum bisa langsung digunakan. Pihak desa diwajibkan menggelar musyawarah desa khusus (musdes) serta menyusun rencana anggaran biaya (RAB) secara transparan.

Baca juga:Persiapan Bekal ke Tanah Suci, Jasa Penukaran Riyal di Lamongan Diserbu Calon Jamaah Haji

“Setelah musdes dan RAB disusun, dana bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dengan pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan kembali,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *