Lima Bulan DPO, Terduga Pelaku Penganiayaan di Jember Ditangkap

Lima Bulan DPO, Terduga Pelaku Penganiayaan di Jember Ditangkap

Jember, SEJAHTERA.CO – Polsek Puger Polres Jember menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat dalam kasus penganiayaan di Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember. Kejadian tragis ini melibatkan tiga pelaku, yakni inisial HR (33), DN (28), dan AY (39).

Insiden bermula dari penghadangan yang dilakukan oleh ketiga tersangka terhadap laki-laki berinisial AI (48) yang sedang mengendarai motor di Jalan Dusun Krajan, Desa Puger Kulon. Akhirnya terjadi pengeroyokan terhadap AI, dan diduga korban AI mengalami perlakuan kekerasan menggunakan alat berupa roti kalung.

Akibat pengeroyokan tersebut, AI mengalami luka serius di hidung dan pipi sebelah kiri, menyebabkan luka robek dan pendarahan.

Read More

Pengeroyokan yang dilakukan tanpa diketahui motifnya membuat salah satu pelaku, HR, melarikan diri dan menjadi Daftar Pencarian Orang oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Puger, AKP Eko Basuki, menyatakan, setelah menjadi DPO selama lima bulan kami akhirnya berhasil menangkap HR, sebagai upaya penegakan hukum dan keadilan bagi korban.

Ia menegaskan bahwa dua orang temannya yang bersama sama melakukan penganiayaan DN dan AY telah dihadapkan pada proses hukum dan saat ini baru selesai menjalani hukuman.

Kapolsek Puger menambahkan, penangkapan HR merupakan hasil dari kerjasama antara Polsek Puger dengan masyarakat yang memberikan informasi yang berharga. “Kami akan melanjutkan proses hukum dari ulah yang dilakukan oleh tersangka HARI,” katanya, Kamis (11/1/2024)

Pelaku yang berhasil ditangkap akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, jelas AKP Eko.

Kapolsek Puger AKP Eko Basuki, mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dan melaporkan segala informasi yang dapat membantu mengungkap kasus di masa mendatang.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *