Melanggar Aturan, Pemilik Penginapan Bakal Ditindak Tegas

Melanggar Aturan, Pemilik Penginapan Bakal Ditindak Tegas

Kediri, SEJAHTERA.CO – Tempat penginapan (Homestay) Grand Putri Silvi yang berada di Kelurahan Bandar, Kidul Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur kini tidak menerima tamu tanpa keterangan pasangan suami istri.

Ini setelah sebanyak sembilan orang pasangan bukan suami istri diamankan petugas gabungan bersama Satpol PP Kota Kediri, Minggu (20/8).

Kapolsek Mojoroto Kompol, Mukhlason mengatakan, telah memanggil langsung pemilik tempat penginapan untuk dimintai keterangan terkait dengan perizinan.

Read More

Melalui program taat hukum dan kendali diri (Tahu Kediri) yang merupakan program Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra maupun ketentuan pengelolaan bisnis.

“Juga diperintah membuat surat pernyataan yang isinya pengelola harus lebih selektif lagi dalam menerima tamu yang akan menyewa,” katanya, Rabu (30/8).

Menurut Kompol Mukhlason, pemilik tempat penginapan itu juga diwajibkan melakukan pengecekan terlebih dahulu bagi tamu yang datang berpasangan yakni harus menunjukkan dokumen pernikahannya kepada petugas resepsionis homestay.

Selain itu, juga dilarang  menerima tamu yang membawa minuman keras, narkoba dan hal-hal lain. Ia menilai, hal tersebut berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Apalagi lokasinya persis di depan Musholah.

“Kami berikan imbauan peringatan agar tidak mengulangi pelanggaran yang melanggar norma susila dan hukum. Jika dilanggar maka sanksinya  izin akan dievaluasi atau dicabut dan ditindak sesuai undang-undang yang berlaku dan menutup usahanya selama satu bulan,” ungkapnya.

Dia melanjutkan, juga diperintahkan untuk memasang spanduk yang berisi himbauan atau larangan  tidak menerima tamu atau penghuni bukan suami-istri sah yang dibuktikan dengan dokumen ataupun surat nikah.

Ia akan menggandeng instansi berwenang untuk menertibkan rumah kos maupun homestay di wilayah hukumnya yang disinyalir disalahgunakan tidak sesuai peruntukannya.

“Apalagi hal-hal mengandung unsur pidana akan menindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Kepada seluruh pengelola rumah kos yang direntalkan dengan sistem jam-jaman agar tidak menggunakan tempat usahanya untuk hal melanggar norma susila dan hukum negara,” tegasnya. (diy)

Editor: Rizky Rusdiyanto

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *