Operasi Tumpas Narkoba 2023, Polres Kediri Kota Ungkap 6 Kasus Narkoba dan Amankan 8 Tersangka

Operasi Tumpas Narkoba 2023, Polres Kediri Kota Ungkap 6 Kasus Narkoba dan Amankan 8 Tersangka

Kediri, SEJAHTERA.CO – Polres Kediri Kota berhasil mengungkap 6 kasus narkoba dan menangkap 8 tersangka selama Operasi Tumpas Narkoba 2023.

Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra mengatakan, operasi tumpas narkoba 2023 sebagai Upaya ntuk menyelamatkan generasi muda, kami berhasil menggagalkan 19 gram sabu-sabu.

“Operasi Tumpas Narkoba 2023 ini dilakukan mulai dari tanggal 14 Agustus hingga 25 Agustus 2023, total ada 12 hari dilaksanakannya operasi tumpas narkoba,” katanya Rabu (30/8).

Read More

Setelah ditangkap, seluruh tersangka kasus narkoba akan menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

“Kasus ini ditangani oleh Satresnarkoba, ada penyalahgunaan narkoba sabu-sabu dan juga peredaran pil koplo dobel L.” ungkap Kasat Narkoba AKP Ipung Harianto saat diwawancarai lebih dalam perihal kasus ini.

Lebih lanjut, AKP Ipung Harianto menjelaskan, dari delapan tersangka terjerat kasus narkoba petugas mengamankan barang bukti berupa 18.967 butir pil koplo dobel L serta 19 gram sabu-sabu.

Delapan tersangka kasus narkoba yang ditangkap mayoritas sebagai gudang atau pengedar, petugas masih menelusuri dari mana para tersangka mendapatkan pasokan narkoba. Delapan tersangka kasus narkoba  tersebut adalah BB (49), AS (26), TAP (32), BP (28), MY (35), PA (34), RY (25) dan EK (26).

Para tersangka kasus narkoba akan dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Dari kedelapan tersangka kasus narkoba tersebut, tiga tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Bagi para tersangka peredaran pil koplo akan dikenakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Untuk mengupayakan Kediri bebas narkoba, Polres Kediri Kota melakukan upaya maksimal untuk mencegah peredaran narkoba.

Selain itu Polres Kediri juga melakukan upaya dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelajar tentang penyalahgunaan narkoba dan dampaknya. (c1)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *