Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Kurang dari 24 jam, pelaku pembunuhan Ahmad Suyoto (65) warga Lingkungan Dadapan, RT 02 RW 04 Dukuh Krajan, Desa Pulung, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, akhirnya menyerahkan diri kepada Polisi.
Pelaku bernama Ahmad Prasytio yang juga merupakan saudara korban tersebut menyerahkan diri kepada Polisi setelah sebelumnya bersembunyi di sebuah area persawahan desa setempat.
“Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Pulung, kemarin sekitar pukul 11 siang,” ungkap Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo, saat pres rilis di Mapolres, Selasa (2/1/2024).
Kapolres mengatakan, sebelum menyerahkan diri, pelaku juga sempat bertemu dengan pamannya. Saat bertemu pamannya, pelaku juga disarankan untuk menyerahkan diri kepada Polisi.
“Mungkin karena panik dan pengaruh alkohol makanya sempat bersembunyi, setelah tenang baru disarankan untuk menyerahkan diri kepada polisi,” paparnya.
Mantan kapolres Madiun tersebut juga menyebut, alasan pelaku tega menghabisi nyawa korban karena tidak terima karena ibunya kerap disakiti hatinya oleh korban. Selain itu, korban juga kerap mengancam akan menganiaya keponakan pelaku.
“Sakit hatinya gara-gara persoalan batas tanah milik pelaku dan korban. Dimana korban sering memindah patok tanah pelaku sekaligus menyakiti hati ibu pelaku,” Imbuh Kapolres.
Anton menambahkan, sakit hati pelaku memuncak setelah tahu sang ibu dilarikan ke rumah sakit. Pelaku yang saat itu berada di Kalimantan pulang untuk menemui sang ibu. Lalu pada tanggal 1 Januari 2024 pelaku membunuh korban setelah sebelumnya pesta miras.
“Setelah pesta miras, bertemu dengan korban dan cekcok. Lalu pada saat itu pelaku langsung memukul korban dengan besi cor, setelah terkapar baru ditimpal dengan umpak tiang bendera,” terang Anton.
Saat ditanya wartawan, Ahmad Prasytio mengakui perbuatannya. Ia juga merasa sakit hati karena sang ibu kerap dihina oleh korban selain itu patok tanah miliknya kerap dipindah tanpa sepengetahuannya serta diklaim milik korban.
“Kalau patok tidak masalah, tapi korban ini sering menyakiti hati ibu saya sampai dirawat di rumah sakit. Itu yang buat saya tidak terima kepada korban,” aku Ahmad Prasytio saat ditanyai wartawan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenai pasal 338 jounto 351 KUHP tentang penganiayaan berat hingga meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(son)
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Dhita Septiadarma



















