Menyambi Edarkan Ganja, Tukang Tambal Ban Blitar Ditangkap

Blitar, SEJAHTERA.CO – Aparat Satreskoba Polres Blitar Kota menangkap Subanul Kirom (52) Warga Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung lantaran diduga mengedarkan ganja.

 

Penangkapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. “Jadi sebelumnya kami menangkap dua pengedar dari Lamongan. Nah tersangka asal Tulungagung ini  merupakan satu jaringan tersangka awal. Kami menyita ganja kering 1 kilogram yang masih dalam kondisi dibungkus plastik,” kata Kaast Reskoba Polres Blitar Kota AKP Wardi Waluyo, Kamis (21/12).

Read More

Dia menjelaskan, Subanul ditangkap di rumahnya di Tulungagung. Ketika ditangkap tak ada perlawanan. Bahkan ketika penangkapan disaksikan langsung perangkat RT.

Pasalnya ketika digerebek sempat menjadi perhatian para tetangga. “Di hadapan ketua RT dan RW memang yang bersangkutan mengakui ganja yang ditemukan adalah ganja miliknya. Akhirnya kami bawa ke kantor polisi,” katanya.

 

Di hadapan petugas ganja seberat 1 kilogram lebih itu rencananya bakal dipakai sendiri. Selain itu juga bakal dijual. Karena keuntungannya menurutnya menggiurkan.

“Ganja dibeli seharga Rp 10 jutaan, dijual lagi dan bisa mengambil keuntungan  dua kali lipat,” katanya.

Bisnis haram itu dilakukan  dalam kurun waktu setahun ini. “Barang ganja ini akan kami jual lagi,” katanya.

Nah, dirinya bakal menjual ganja ke sejumlah pemakai. Pasalnya biasanya pada perayaan Tahun Baru 2024 permintaan ganja meningkat. Bahkan para pembelinya antre.

 

“Buat pesta tahun baruan,” pungkas pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang tambal ban.  (ziz)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *