Batu, SEJAHTERA.CO – Tim Buser Singo Polres Batu meringkus tiga pria asal Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, karena menyaru sebagai polisi dan memeras seorang pria lansia bernama Agung (63), warga Desa Pagersari, Pujon.
Ketiga pelaku adalah FZ (29), SF, dan YN. Mereka menjalankan aksi pemerasan dengan dalih korban membawa uang palsu dan mengancamnya dengan hukuman 15 tahun penjara.
Kasus ini terbongkar usai korban melapor ke Polres Batu pada Jumat (4/7/2025). Dalam waktu kurang dari 24 jam, para pelaku berhasil ditangkap di lokasi berbeda.
Baca Juga :Empat Pemain Muda Persik Kediri Masuk Timnas U-17 Jelang Piala Dunia 2025
FZ dibekuk lebih dulu di rumahnya di Dusun Lebo, Madiredo, Pujon, disusul SF dan YN di rest area Jalibar, Oro-oro Ombo, Sabtu (5/7/2025) dini hari.
Menurut Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto, pemerasan bermula dari rencana Agung dan FZ untuk menggandakan uang melalui ritual spiritual. Karena tak punya dana, Agung membawa sembilan bendel uang mainan.
FZ yang kesal mengajak dua temannya menyamar sebagai polisi dan menuduh Agung membawa uang palsu.
Mereka memborgol korban dengan borgol milik satpam, lalu mengancam akan membawanya ke Polres Batu. Akibat ketakutan, Agung bahkan mengalami diare.
Baca Juga :Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare Rugikan Negara Rp2,4 M, Tiga Tersangka Ditahan Kejari Kediri
Setelah drama borgol macet dan keliling kota, korban dibawa ke rest area untuk ‘negosiasi’. Pelaku meminta tebusan Rp25 juta, tapi Agung hanya mampu janji Rp10 juta.
Keesokan harinya, korban disekap di rumah FZ dan diizinkan menghubungi istrinya. Istri korban terpaksa menggadaikan emas saudaranya dan berhasil mengumpulkan Rp 20 juta, yang kemudian diserahkan kepada pelaku.
Namun, sepeda motor dan ponsel korban belum dikembalikan, sehingga keluarga melapor ke polisi.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu motor, tiga ponsel, dan dua borgol beserta kunci. Uang tebusan sudah dibagi habis oleh pelaku.
Baca Juga :Dua Pemuda Mojo Jadi Korban Pengeroyokan di Kediri, Polisi Selidiki Rekaman CCTV
“Ketiganya kami jerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Iptu Joko.
Ia juga mengimbau masyarakat yang mengalami kejadian serupa untuk segera melapor ke Polres Batu.



















