Niat Berobat karena Sakit Perut, Wanita Lamongan Malah Dicabuli dan Divideo

Lamongan, SEJAHTERA.CO – Sd (35), pria warga Jalan Sawokecik, Kelurahan Blimbing Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan dilaporkan ke Polres, Kamis (1/2/2024).

 

Sd, yang berprofesi sebagai dukun dan mengaku bisa menyembuhkan segala penyakit itu dilaporkan karena diduga memperkosa seorang wanita, JN (26) warga Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Read More

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP I Made Suryadinata saat dikonfirmasi, Jumat (2/2/2024) membenarkan adanya laporan tersebut.

Awalnya,  pada Sabtu (30/12/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, korban dihubungi oleh terduga pelaku untuk datang ke rumahnya temanya, WK di Dusun Padek Desa Brondong Kecamatan Brondong. Lalu korban dan pelaku bertemu.

Saat pertemuan, korban mengetahui jika pelaku bisa mengobati segala macam penyakit. ” Yang akhirnya korban mengeluh kepada terduga pelaku jika perutnya sering sakit. Kemudian terduga pelaku memeriksa perut korban tersebut,” jelasnya.

AKP Made melanjutkan dengan tipu dayanya perkataan terduga pelaku , bahwa penyakitnya korban bisa disembuhkan , namun harus dengan melakukan hubungan badan. Karena korban percaya dan ingin sembuh akhirnya korban melakukan hubungan badan dengan terduga pelaku tersebut.

“Kemudian korban dan terduga pelaku berhubungan badan di dalam kamar rumah milik teman korban tersebut di Dusun Padek. Dan tanpa sepengetahuan korban, pelaku diduga merekam adegan hubungan badan tersebut,” terangnya.

Perbuatan terduga pelaku tak berhenti sampai situ, beberapa hari kemudian  awal  Januari 2024, korban mendapatkan kiriman pesan chat melalui whatsapp berupa video yang berisi korban sedang berhubungan badan dengan pelaku.

Dalam pesan tersebut disertai ancaman apabila korban tidak mau melakukan hubungan kembali dengan pelaku , video tersebut akan disebar.

” Karena paksaan dan mendapatkan ancaman oleh terduga pelaku tersebut akhirnya korban bersedia melakukan perbuatan tersebut berkali – kali dengan terduga pelaku,” bebernya .

Dikatakannya, pada Minggu 28 Januari 2024 sekira jam 21.00 WIB terduga pelaku kembali  menghubungi korban dan memaksanya kembali untuk hubungan badan. Dalam hubungan tersebut pelaku melakukan kekerasan hingga menyebabkan paha kanan korban luka lebam.

“Akibat dari kejadian tersebut pelapor menjadi ketakutan dan merasa malu, karena tidak terima dengan kejadian tersebut akhirnya melaporkan ke Polres Lamongan,” tandasnya.

Reporter :  Suprapto

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *