Pengeroyokan Akibat Pengaruh Miras, Dua Pemuda Tulungagung Diringkus

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Dua pemuda yakni EWP (19) dan BR (23) diringkus anggota Sat Reskrim Polres Tulungagung akibat aksi kekerasan atau penganiayaan, Minggu (21/1/2024). Diketahui, aksi penganiayaan yang dilakukan oleh kedua pelaku itu rupanya karena dipengaruhi Minuman Keras (Miras).

 

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pada kasus ini korbannya yakni MTR (16) warga Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.

Read More

Awalnya Sabtu (13/2/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, korban dan temannya menuju Kecamatan Ngantru untuk nongkrong di warung kopi.

Setelah selesai ngopi di Kecamatan Ngantru, korban dan temannya kemudian berpindah ke warkop lainnya yang berlokasi di Kelurahan Kedungsoko, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung. Kemudian sekitar pukul 02.00 WIB, korban dan teman-temannya memutuskan untuk pulang ke Blitar.

 

“Korbannya ini warga Kabupaten Blitar, pada saat itu dia dan temannya hanya ingin menikmati nongkrong pada beberapa warkop yang ada di Tulungagung dan beranjak pulang sekitar pukul 02.00 WIB,” kata AKBP Teuku Arsya Khadafi, Jumat (2/2/2024).

Saat perjalanan pulang, ungkap Arsya, korban dan teman-temannya memilih mengambil jalur melalui Desa Boyolangu, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung lantaran jaraknya lebih dekat.

Namun, saat melintasi jalan raya Desa Boyolangu, Kecamatan Boyolangu, korban dihadang oleh gerombolan orang tidak dikenal.

 

Saat itu korban dihentikan tepat di depan warung Soto Barokah atau lebih tepatnya di selatan SMK Negeri 1 Tulungagung, gerombolan tersebut muncul dari timur jalan. Tanpa diduga, korban tiba-tiba dilempari batu oleh pada gerombolan orang tidak dikenal tersebut.

“Saat pulang, korban justru dihadang oleh gerombolan orang tidak dikenal dari sisi timur Jalan Raya Desa Boyolangu, Kecamatan Boyolangu atau tepatnya di selatan SMK Negeri 1 Tulungagung,” ungkapnya.

Akibat lemparan batu itu, korban terjatuh dari motornya yang kemudian langsung dikeroyokan oleh para pelaku. Akibat pelemparan dan pengeroyokan itu, korban mengalami luka cukup parah pada bagian kepala dan luka lebam pada seluruh wajah.

 

Teman korban yang selamat lantas mengamankan korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung untuk ditindaklanjuti. Usai menerima laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Tulungagung bergegas melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap para pelakunya.

“Pada Minggu (21/2/2024) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku EWP di rumahnya, sedangkan pelaku BR baru berhasil diamankan sekitar pukul 04.30 WIB di hari yang sama,” jelasnya.

Setelah itu, kedua pelaku dibawa ke Polres Tulungagung untuk pemeriksaan kasus pengeroyokan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, rupanya pelaku sempat melakukan pesta miras di tepi Jalan Raya Desa Boyolangu, Kecamatan Boyolangu.

 

Karena pengaruh miras itu membuat para pelaku nekat melakukan pelemparan batu bata dan cor pada korban lalu dikeroyok. Saat ini, para pelaku sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Tulungagung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Motifnya karena pengaruh miras, kami juga masih memburu pelaku lainnya yang saat ini sedang bersembunyi. Para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.(sho)

Reporter: Mochammad Sholeh Sirri

Editor: Dhita Septiadarma

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *