Blitar, SEJAHTERA.CO – Ben (28) warga Dusun Parang, Desa Semen, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar ditangkap polisi. Pasalnya nekat nyolong ponsel dan uang milik tetangganya.
Informasi yang dihimpun lokasi kejadian di rumah Wati (47) warga Dusun Parang, Desa Semen, Kecamatan Gandusari. Kejadian pada Selasa (11/6) sekitar pukul 18.40.
“Sudah diamankan. Sesaat setelah kemalingan melapor ke polisi dan diselidiki. Pelaku ditangkap usai menjual ponsel curian,” kata Kepala Seksi Humas Polres Blitar, Iptu Heri Irianto, Jumat (14/6).
Dia mengatakan kronologi kejadian berawal ketika rumah korban dalam kondisi sepi ditinggal keluar. Saat itulah mendapati ponsel Oppo A18 amblas.
Tak hanya itu uang Rp 400 ribu di dalam toples juga amblas.
Beberapa hari kemudian, korban mencari informasi kepada teman-temannya. Akhirnya mendapatkan informasi bahwa handphone miliknya tersebut berada di konter handphone di Desa Soso Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar.
Pada Kamis (13/6) korban menindaklanjuti informasi t dan langsung menuju ke alamat konter handphone. Di konter mendapati handphone miliknya.
Selanjutnya korban meminta rekaman CCTV yang ada di tempat tersebut dan mengetahui bahwa yang telah menjual handphone adalah pelaku. Polisi bergerak dan menangkap pelaku.
Reporter : Abdul Aziz Wahyudi
Editor: Gimo Hadi Wibowo



















